Tosan Kecewa Pembunuh Salim Kancil Dituntut Seumur Hidup
- Diah Pitaloka
VIVA.co.id - Mimik wajah Tosan terlihat kecewa begitu tahu jaksa menuntut Hariyono dan Mat Dasir, dua terdakwa utama pembunuhan aktivis antitambang di Lumajang, Jawa Timur, Salim Kancil, hanya dituntut hukuman seumur hidup.
Tosan merupakan rekan Salim Kancil, yang juga dikeroyok oleh orang-orang suruhan kedua terdakwa. Salim kancil tewas mengenaskan, Tosan kritis.
"Seharusnya jaksa menuntut terdakwa hukuman mati," kata Tosan, usai menyaksikan jalannya sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 19 Mei 2016.
Menurut Tosan, apa yang dilakukan terdakwa terhadapnya dan Salim Kancil, sudah keluar dari sisi kemanusiaan. Ia menyebut perbuatan terdakwa membunuh Salim Kancil seperti hewan.
Selain itu, lanjut Tosan, aktivitas tambang ilegal yang dilakulan para terdakwa juga berdampak buruk bagi warga Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang.
"Sekarang tinggalkan dulu soal pembunuhannya, tapi pada tambang ilegalnya. Itu juga merampas kehidupan warga terdampak," tutur dia.
Menanggapi itu, jaksa Dodi Emil Ghazali, enggan berkomentar. Ia tak menjawab ketika ditanya kenapa kejaksaan tidak menuntut maksimal para terdakwa, terutama terdakwa utama, Hariyono dan Mat Dasir. "Dituntut seumur hidup," kata Dodi.
Diberitakan sebelumnya, Hariyono dan Mat Dasir, terdakwa utama pembunuhan Salim Kancil dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.
Keduanya terbukti merencanakan dan menyuruh pengeroyokan tehadap Salim Kancil dan Tosan pada Sabtu, 26 September 2015. Terdakwa dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.
(ren)