'Orang Terdekat Jadi Pelaku Kekerasan Harus Dihukum Berat'

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menegaskan, para pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang berasal dari orang terdekat harus diberikan pemberatan hukuman.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo

Pemberatan hukuman itu perlu diberikan karena orang terdekat seharusnya menjaga kerabatnya, bukan malah menjadi pelaku.

"Jika pelaku merupakan orang terdekat maka harus diberi pemberatan sepertiga hukuman," ujar Khofifah di GOR Rawabadak Jakarta Utara, Kamis, 19 Mei 2016.

Menggagas Perubahan, Justitia Avila dan Dukungan bagi Korban Kekerasan Seksual

Menurut Khofifah, pemberatan ditujukan agar ada efek jera kepada pelaku, sehingga dapat lebih efektif dalam meminimalisasi kasus serupa.

"Jika tidak begitu maka tidak akan ada penjeraan. Seluruh elemen masyarakat perlu untuk menumbuhkan kesadaran," ujar Khofifah. 

Sosok Justitia Avila Veda, Advokat Gender yang Perjuangkan Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual

Terkait adanya pelaku kekerasan seksual dan kejahatan yang masih di bawah umur, Khofifah menegaskan, harus tetap diproses hukum.

"Pelaku di bawah umur dan tidak mampu tidak berarti dapat permaafan. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak bisa dimaafkan, siapapun yang melakukan," ujar Khofifah. (ase)
 

Wahyu Novitasari, didampingi kuasa hukumnya, Erwin Indra Prasetya

Seorang Istri di Pasuruan Jadi Korban Kekerasan Seksual Suaminya asal Australia

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Seorang wanita bernama Wahyu Novitasari melaporkan tindakan kekerasan seksual.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024