Hidung Jenazah Pasien Hilang, RSUD Bantul Digugat ke Polisi

Anak almarhumah perlihatkan foto kondisi hidung korban yang hilang di RSUD Bantul.
Sumber :

VIVA.co.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Bantul, Yogyakarta dilaporkan sebuah keluarga ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini terkait dugaan pencurian organ tubuh dari jenazah pasien yang meninggal di rumah sakit itu.

Mengungkap Hilangnya Cuping Hidung Jasad Wakiyah Lewat Foto

Menurut pelapor, pihak RSUD Panembahan Senopati Bantul diduga telah mencuri organ tubuh jenazah pasien bernama Wakiyah (46) . Bagian organ tubuh yang diduga telah dicuri adalah bagian cuping hidung sebelah kiri.

Kuasa hukum keluarga almarhumah, Retna Susanti dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), organ tubuh Wakiyah diduga dicuri pada 30 Januari 2016, setelah Wakiyah dinyatakan meninggal sekitar pukul 04.00 WIB, setelah tiga hari dirawat di rumah sakit.

Polisi Usut Misteri Hilangnya Cuping Hidung Jenazah di RSUD

"Pihak rumah sakit menawarkan untuk memandikan dan mengkafani almarhumah namun ditolak oleh pihak keluarga,"kata Retna, Kamis 19 Mei 2016.

Retna menjelaskan, bagian hidung Wakiyah diketahui telah raib saat jenazah akan dimandikan keluarga usai dipulangkan dari rumah sakit ke rumah duka di Dusun Jlagaran, Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul.

Keberadaannya Ramai Dibahas Usai Dilaporkan ke Polisi, Isa Zega Beberkan Hal Ini

"Sesampai di rumah duka jenazah akan dimandikan, warga terkejut karena organ hidung sebelah kiri sudah hilang. Atas permintaan Pak RT maka didokumentasikan. Setelah dimandikan maka jenazah dimakamkan," katanya.

Pada tanggal 9 Februari 2016 anak almarhumah, yakni Purwanti menanyakan kondisi jenaszh ke pihak rumah sait . Namun pihak rumah sakit tidak memberikan penjelasan yang rasional meski sudah dibawakan foto kondisi hidung bagian kiri yang hilang.

"Karena tidak ada penjelasan dan justru semacam mengintimidasi sehingga tida ada solusi kongkrit dan akhirnya diselesaikan secara hukum," katanya.

Atas tindakan tersebut maka perbuatan oknum RSUD Senopati Bantul patut diduga telah melanggar pasal 64 ayat 3 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Isi dari pasal tersebut organ ada atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun," kata Retna

Sementara itu, Suparlan, kuasa hukum dari RSUD Panembahan Senopati Bantul, menyatakan pihak rumah sakit sama sekali tidak melakukan pencurian cuping hidung bagian kiri. Karena bagian cuping tersebut secara medis tidak bisa digunakan untuk apa-apa termasuk tidak bisa untuk transplantasi.

"Cuping hidung secara medis tidak bisa digunakan untuk transplantasi," kata Suparlan.

Menurutnya penanganan jenazah juga sudah ada SOP yaitu, minimal dua jam jenazah dinyatakan meninggal baru boleh dibawa pulang keluarga dan ada proses penyerahan jenazah dari pihak rumah sakit kepada pihak keluarga.

"Dalam penyerahan tersebut pihak keluarga juga diperlihatkan kondisi jenazah sehingga dipastikan keluarga tahu kondis jenazah terakhir kalinya,"kata dia.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya