Kasus Pencabulan 58 Anak oleh Pengusaha SS Diputus Hari Ini

Suasana sidang pembacaan vonis pengusaha SS, terdakwa pencabulan 58 anak
Sumber :
  • Dyah Ayu Pitaloka/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Sidang putusan kasus pencabulan terhadap 58 anak yang dilakukan pengusaha berinisial SS, seorang kakek berusia 62 tahun asal Kediri, Jawa Timur, hari ini, Kamis, 19 Mei 2016, akan memasuki babak akhir. 

Gadis Korban Pengusaha Pencabul 58 Anak Ingin Bunuh Diri

SS akan mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Kota Kediri, menyangkut tiga korban yang diduga dicabuli terdakwa. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri sebelumnya menuntut SS hukuman penjara selama 13 tahun. 

Saat ini, sidang sedang diskorsing selama 60 menit, karena tim kuasa hukum belum lengkap tiba di ruang sidang. "Sidang diskorsing selama 1 jam," kata Hakim Ketua, Purnomo Amin Tjahyo.

Cabuli 58 Anak, Pengusaha Kediri Divonis Lagi 10 Tahun Bui

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini seharusnya dilakukan pukul 10:00 WIB. Di ruangan sidang Pengadilan Negeri Kota Kediri terlihat tiga hakim telah menempati posisi di depan. Begitu juga jaksa dan kuasa hukum. 

Namun, belum lama hakim duduk, tim kuasa hukum mengajukan permohonana penundaan sidang lantaran anggotanya belum lengkap. 

Pengusaha di Kediri yang Cabuli 58 Anak Divonis 9 Tahun Bui

"Tapi ini harus konsekuen ya, sidang diskorsing hingga pukul 11:15 WIB. Sidang akan tetap berlangsung jika pada pukul itu kuasa hukum terdakwa belum juga tiba," kata Purnomo sambil mengetok palu tanda skorsing sidang.

Sementara itu, di halaman pengadilan, sejumlah ibu-ibu yang tergabung dalam Kader Perlindungan Perempuan dan Anak melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menuntut terdakwa menerima hukuman maksimal, dan seberat-beratnya.

Kasus pencabulan pengusaha SS ini sudah berlangsung sejak 2014. SS sempat berupaya kabur, tapi berhasil ditangkap di Bandara Juanda pada Juli 2015. Sejak itu jumlah korban pencabulan terus bertambah. Mulai belasan anak hingga data milik LSM Kekuatan Cinta, menyebut korban pencabulan mencapai 58 anak. 

Namun hingga kasus disidangkan, ada lima anak yang masuk dalam berkas penyidikan, sebagai saksi korban.

Jumlah menyusut karena dari 58 anak yang diduga menjadi korban, hanya 17 anak yang teridentifikasi. Dari jumlah itu, 12 di antaranya mundur dan hanya lima yang mengajukan tuntutan kepada pengusaha itu. Mereka adalah 3 anak yang kasusnya diproses di Pengadilan Kota Kediri, dan 2 anak diproses di Pengadilan Kabupaten Kediri.

Sementara itu, untuk korban yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, sidang pembacaan putusan akan digelar Senin, 23 Mei 2016. Pada kasus ini, SS dituntut hukuman 14 tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya