KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Suap Penitera

Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Pusat, Doddy Aryanto Supeno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suhendra Atmadja,  Kamis 19 Mei 2016.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut Suhendra akan diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.

Bersama Suhendra, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Petinggi Metropolitan Tirtaperdana, yakni Presiden Direktur, Rudi Nanggulani serta Komisaris perusahaan itu, Heri. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Doddy.

Terkait kasus ini, Doddy diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. 

Pihak KPK sebelumnya membenarkan salah satu perkara yang terindikasi tersangkut kasus suap ini adalah perkara Kymco Motor lndonesia. PT Metropolitan Tirtaperdana yang petingginya diperiksa hari ini, adalah pemegang saham perusahaan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kymco sempat dimohon pailit oleh sejumlah kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan pailit tersebut kemudian dikabulkan pengadilan.

Kymco diharuskan membayar pihak penggugat pailit dalam batas waktu yang telah ditentukan. Terhadap putusan ini, Kymco kemudian mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar tidak perlu dipailitkan.

Jaksa KPK Makin Yakin Lucas Merintangi Penyidikan

Suap yang diberikan pada Edy Nasution ini, diduga terkait dengan pengajuan PKPU tersebut ke PN Jakarta Pusat. Dugaan mencuat karena batas waktu pengajuannya telah lewat. 

Untuk diketahui, Edy tertangkap tangan KPK karena diduga telah menerima suap dari Doddy Aryanto Supeno, terkait pengamanan perkara di PN Jakarta Pusat. 

Barang Bukti KPK di Perkara Lucas Dianggap Tak Bernilai

Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp500 juta. Saat ditangkap, KPK menemukan uang Rp50 juta yang diduga bagian dari suap tersebut. Namun, pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi Edy juga menerima uang sebesar Rp100 juta.

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021