Saksi Kasus Suap Panitera 'Kabur' Usai Diperiksa 12 Jam

Pintu ruangan kerja Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution disegel KPK usai penggeledahan di Gedung PN Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/4/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Pegawai legal PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti, menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir selama 12 jam, Rabu 18 Mei 2016.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

Hesti yang diperiksa sejak pukul 10.00 WIB itu, terlihat menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut bahwa Hesti diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk DAS (Doddy Aryanto Supeno)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.

Hesti mengenakan batik cokelat, meninggalkan Gedung KPK dengan dikawal ketat dua pria. Dia enggan memberikan komentar mengenai materi pemeriksaannya, termasuk dugaan perkenalannya dengan Doddy serta Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau

Hesti jalan terburu-buru untuk menghindari pertanyaan wartawan. Dia kabur dengan cara mencegat taksi di depan Gedung KPK.

Terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka. Edy diduga menerima suap dari Doddy untuk mengamankan perkara.

Pengacara Edy, Susilo Aribowo, sebelumnya pernah mengungkapkan bahwa kliennya memang mengenal Hesti. Bahkan, Hesti adalah sosok yang mengenalkan Edy kepada Doddy. "Kenalnya dari Hesti," kata Susilo beberapa waktu lalu.

Usai perkenalan tersebut, Doddy meminta Edy mempercepat pengurusan perkara. Edy lantas mendapat uang yang disebut Susilo sebagai ungkapan terima kasih. "Dia cuma kenal Hesti. Cuma itu saja. Dia dikasih duit, terus di-OTT (operasi tangkap tangan)," kata Edy.

Kendati demikian, Susilo menyebut kliennya lupa mengenai perkara yang diurusnya itu.

 

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021