Jika Positif Narkoba, Bupati Bengkulu Selatan Direhabilitasi
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari, mengaku belum mengetahui hasil tes lab Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Jika terbukti positif menggunakan narkoba, Dirwan harus menjalani rehabilitasi.
"Hasilnya memang sudah keluar hari ini, namun saya belum terima. Nanti Kepala BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Bengkulu yang akan mempublikasikannya," kata Arman kepada wartawan di kantor BNN, Jakarta, pada Rabu, 18 Mei 2016.
BNN Pusat, kata Arman, tidak bisa langsung mempublikasikan hasil penyelidikan kasus Bupati Dirwan, karena kewenangan penyidikan pada BNN Provinsi Bengkulu.
"Meski Bupatinya yang datang ke Jakarta untuk tes rambut dan darah, kewenangan penyelidikan ada di BNNP Bengkulu. Kecuali ada kesulitan, ya, kami bantu. Tapi sampai saat ini masih memungkinkan," katanya.
Arman menyebut hasil laboraturium memang sangat menentukan status Bupati Bengkulu. Namun masih ada beberapa tahapan penyidikan mendalam. Dia belum dapat menentukan positif atau negatif narkoba. Penyidik masih memerlukan penyelidikan lebih mendalam agar tidak terjadi kekeliruan.
Menurut Arman, BNN belum menentukan Dirwan akan menjadi tersangka atau tidak. "Yang menentukan tersangka BNNP Bengkulu. Kami (BNN pusat) hanya back up (mendukung),” ujarnya.