Mantan ketua MK: Hukuman Kebiri Harus Segera

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menilai bahwa Indonesia sedang darurat moral menyusul banyak kejahatan seksual akhir-akhir ini. Kejahatan itu tak lagi bisa ditoleransi karena banyak anak menjadi korban.

Hukuman Kebiri setelah Dipikir-pikir Lagi

"Saya kira ini luar biasa, karena anak kecil pun sudah sampai parah seperti itu. Itu termasuk bangsa yang kehilangan identitas, termasuk darurat moral," kata Hamdan kepada wartawan di kantor Majelis Ulama Indonesia di Jakarta pada Rabu, 18 Mei 2016.

Dia mendukung rencana pemerintah menerbitkan peraturan yang mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Peraturan itu, dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau undang-undang biasa, harus segera diterbitkan agar menimbulkan efek jera.

Alasan Gerindra Tolak Perppu Kebiri

"Apakah mekanismenya perppu atau undang-undang biasa, intinya harus segera. Dua-duanya tidak jadi masalah, yang jelas hukuman bagi pelaku kejahatan seksual yang membahayakan generasi bangsa, kita dukung bersama," katanya.

Predator Anak yang Mencabuli Puluhan Bocah di Tangerang Selatan Terancam Hukuman Kebiri

Dua pelaku tindak pidana perbuatan asusila terhadap belasan anak di Kota Tangerang Selatan Banten, dengan pelaku yakni inisial DG (32) dan M (40) terancam hukuman kebiri.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2024