Mantan Ketua MK Setuju Hukuman Kebiri Meski Tak Manusiawi
- VIVA.co.id/Purna Karyanto
VIVA.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi, Jimly Asshiddiqie, mengaku setuju wacana penerapan hukuman kebiri kepada para pelaku kejahatan seksual.
"Kalau dari tren di dunia, hukuman fisik sejak lama memang tidak manusiawi, termasuk hukum cambuk, tapi karena kompleksitas di negara kita sekarang, mungkin ada gunanya juga, dan saya setuju saja," katanya kepada wartawan di kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, pada Rabu, 18 Mei 2016.
Seharusnya, kata Jimly, pemerintah tidak perlu berlama-lama membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk hukuman kebiri. Sebenarnya tak perlu Perppu, melainkan dibuat saja undang-undang, yang tak perlu tergesa-gesa dan bisa dievaluasi kalau ada kekeliruan atau kekurangan. Lagi pula, tugas legislasi DPR akan terganggu kalau terlalu banyak perppu.
Pemerintah harus segera memproses wacana hukuman kebiri yang disertai penegakan hukum. Hal itu karena kejahatan seksual yang terjadi di Indonesia sudah mengkhawatirkan.
"Jadi diproses saja sebagaimana lazimnya, tapi hukum yang ada ditegakkan sekeras-kerasnya, dan para hakim juga harus komitmen dengan penegakan hukum terhadap tindak kejahatan seperti ini, yang merupakan kejahatan luar biasa," ujarnya.