Tiga Jaksa Rumuskan Hukuman Mahasiswa Pembunuh Dosen UMSU
- VIVA.co.id/ Putra Nasution
VIVA.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah menunjuk tiga jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili Roymardo S. Dia tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap Nurain Lubis (63), dosen Fakultas Ilmu keguruan dan ilmu pendidikan (FIKIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
"Ada tiga JPU, ketua tim JPU nya, Firdaus dan dua anggota JPU, yakni Mardias dan Aisyah," ujar Kepala Seksi Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik, saat dikonfirmasi VIVA.co.i'd, Rabu sore, 18 Mei 2016.
Untuk saat ini, Taufik mengatakan sudah menerima surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) milik Roymardo S. SPDP itu diterima pihak kejaksaan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan, pada pekan lalu.
"SPDP untuk kasus pembunuhan dosen UMSU sudah kita terima minggu lalu. Untuk persis tanggalnya saya tidak ingat," ucap dia.
Taufik mengatakan, saat ini jaksa menunggu pelimpahan berkas perkara tahap I dari Polresta Medan atas kasus pembunuhan sadis yang dilakukan mahasiswa FKIP UMSU itu."Kita tunggu aja lah berkas tahap I dari polisi," kata dia.
Diketahui, pembunuhan sadis dilakukan Roymardo S terhadap dosennya di dalam kamar di Gedung B kampus UMSU di jalan Muchtar Basri, Medan, Senin sore, 2 Mei 2016, lalu.
Pelaku menghabiskan nyawa dosennya dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkannya. Kemudian, pisau itu diarahkan ke leher korban sampai korban menghembuskan nyawa terakhir di TKP dengan berlumuran darah.
(ren)