Pembunuh Yuyun Serahkan Diri, Polisi Tidak Beri Keringanan

Duabelas pelaku pembunuhan Yuyun (14), siswi SMPN 5 Padang Ulak Tanding Bengkulu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id – Polisi tidak akan memberi pertimbangan apapun terhadap JF (14), salah satu tersangka pelaku pembunuhan dan permerkosaan terhadap Yuyun (14). JF sebelumnya menjadi buronan polisi, tapi telah menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong, Bengkulu, sejak Senin, 18 Mei 2016. Bocah itu menyerahkan diri bersama keluarganya.

"Satu itu (JF) menyerahkan diri bersama keluarganya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Mei 2016.

Boy enggan menjelaskan lebih detail mengenai alasan yang bersangkutan itu menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian setempat. Polisi sebelumnya telah memberi imbauan kepada tersangka dan keluarga melalui aparat desa, agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri.

Sempat Diam, Ini Alasan Yuyun Sukawati Ungkap KDRT Suami

"Rupaya pesan ini diterima, mereka berinisiatif menyerahkan diri kepada petugas," katanya.

Namun, Boy menegaskan, belum tentu ada keringanan hukuman bagi JF yang telah menyerahkan diri. Karena, tersangka ini sempat melarikan diri dari perkara yang sedang dialaminya tersebut. Karena itu, hakim tentu punya pertimbangan sendiri untuk menjatuhkan hukuman terhadap tersangka.

"Beda dengan yang lain, lebih cepat, kooperatif. Kalau dia kan ada dugaan tidak kooperatif. Belum tentu dengan menyerahkan diri dapat hukuman yang lebih ringan. Tentu nanti akan ada pertimbangan lain dari hakim," katanya.

Sementara itu, satu tersangka lain bernama Firman (20), yang saat ini masih menjadi buronan masih terus diburu petugas. "Yang satu lagi masih terus dicari oleh petugas kita, atas nama Firman 20 tahun," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, telah menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa pembunuh dan pemerkosaan terhadap Yuyun (14), dengan hukuman 10 tahun penjara dan wajib menjalani pelatihan kerja selama 6 bulan. Vonis hakim ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman 10 tahun penjara.

Ketujuh pelaku yang masih di bawah umur dari 14 pelaku yang telah divonis adalah DE (17), DA (17), SP (16), FE (17), AI (17) dan ER (16). Sementara sisanya, TO (19), SU (19), FA (19), BO (19) dan ZA (23), masih dalam proses kelengkapan berkas.

Fajar Umbara Diduga Aniaya Yuyun Sukawati, Anggy Umbara: No Comment
Yuyun Sukawati.

Bikin Anak Cacat, Yuyun Sukawati Tutup Pintu Maaf untuk Fajar Umbara

Pada saat konferensi pers, Yuyun Sukawati mengaku sudah tidak bisa berdamai dengan sang suami Fajar Umbara.

img_title
VIVA.co.id
15 April 2021