Gratifikasi Bupati Subang, KPK Periksa Pegawai Kejati Jabar
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rabu, 18 Mei 2016. Mereka adalah Kepala Seksi Penuntutan Kejati Jabar, Donny Haryono Setiawan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Jabar Femi lrvan Nasution, serta pegawai bagian TU Pengelola Bahan Informasi dan Publikasi Kejati Jabar, Arief Koswara.
Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Bupati Subang, Ojang Sohandi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OJS," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Selain dari pihak Kejati Jawa Barat, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut bernama Edward. Dia juga akan diperiksa dalam kasus tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan Ojang.
Diketahui, Ojang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga menjadi penyandang dana pemberi suap sebesar Rp528 juta, kepada dua Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo.
Suap diduga diberikan agar dia tidak turut terseret dalam kasus korupsi BPJS Subang, yang perkaranya tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Namun, tidak hanya diduga memberikan suap, Ojang juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak. Saat ditangkap, penyidik KPK menemukan uang sebesar Rp385 juta. Uang itu pun langsung disita KPK.
Terkait gratifikasi tersebut, penyidik menyita sejumlah aset Ojang. Diantaranya mobil Toyota Camry, dua mobil Jeep Wrangler Rubicon, dua mobil Toyota Vellfire, 1 mobil Mazda CX-5, 1 motor motor trail dan 1 Yamaha ATV.
(ren)