IPW: Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Ciptakan Kegaduhan
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane berharap Presiden Joko Widodo tidak mendengarkan masukan untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Polisi Badroddin Haiti.
Menurut Neta, jika hal tersebut dilakukan, dipastikan muncul polemik dan kegaduhan dari sisi politik maupun hukum.
"Pertama, muncul reaksi dari DPR dan bisa-bisa Presiden dimakzulkan legislatif. Sebab, perpanjangan jabatan Kapolri nyata-nyata melanggar Undang Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian," kata Neta kepada VIVA.co.id. Rabu 18 Mei 2016.
IPW berharap Presiden taat hukum dan konstitusi agar tidak muncul polemik atau kegaduhan berkepanjangan.
"Para penasihat Presiden di bidang hukum dan politik juga diharapkan memberikan penjelasan yang konkret tentang Pasal 11 ayat 6 UU Polri agar Presiden tidak salah langkah untuk mengeluarkan keputusan perpanjangan masa jabatan Kapolri," kata Neta.
Lebih lanjut, Neta menilai, undang-undang tidak ada yang mengatur mengenai hak prerogatif Presiden untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri.
"Undang-undang hanya mengatur hak prerogatif Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri. Pengangkatan Kapolri seperti yang dijelaskan Pasal 11 ayat 6 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bahkan menyebutkan bahwa Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier," Neta menjelaskan.
Mengenai isu perpanjangan tersebut, Neta mengungkapkan, hal ini merupakan manuver segelintir pihak yang menginginkan masa jabatan Kapolri diperpanjang. Perihal nama-nama bursa calon Kapolri, Neta belum bisa menyebutkan siapa yang pantas.
"Kalau calon Kabareskrim sudah bisa dianalisa, tapi kalau Kapolri belum. Kita tunggu siapa yang akan menjadi Kabareskrim karena akan saling terkait. Nanti siapa calon kuatnya setelah Kabareskrim terpilih," ujar Neta. (ase)