Kasus Miras Oplosan Berulang Bukti Perda Tak Membuat Jera
- Diki Hidayat (Garut)
VIVA.co.id – Sebanyak 13 orang tewas akibat meminum di Yogyakarta. Kondisi ini menjadi bukti bahwa peraturan daerah yang mengatur tentang belum efektif dan meningkatkan kesadaran.
"Kondisi ini sudah sangat darurat. Pada bulan Februari 2016 ada 26 warga (tewas) di Yogya dan kini terulang kembali," kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Bantul Amir Syarifudin, Rabu 18 Mei 2016.
Diakui, korban terbaru, terdapat 10 orang di antaranya warga Kabupaten Bantul. Sementara di daerah ini sudah mengatur pelarangannya lewat Perda Nomor 2/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.
Setiap pelanggar, dalam ketentuan itu memberi sanksi kurungan paling lama tiga bulan dan denda uang maksimal Rp50 juta. "(revisi Perda) Sangat perlu. Ini sudah darurat. Karena asal-usul kriminalitas dari ," katanya.
Ketua Komisi A DPRD Yogyakarta Eko Suwanto menambahkan bahwa tewasnya belasan warga akibat meminum tersebut harus menjadi perhatian penuh. Ia berharap semua pihak melakukan evaluasi atas penindakan kasus itu.
"Kita minta kepolisian dan Pemda Yogyakarta serta pemkab atau pemkot melakukan evaluasi kinerja dalam penegakan peraturan tentang ," kata Eko Suwanto.