Kivlan Zen Tuduh Budiman Sudjatmiko Bangkitkan PKI

Budiman Sudjatmiko, politikus PDIP dan anggota Komisi II DPR.
Sumber :
  • Antara/ Benny S Butarbutar

VIVA.co.id - Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, menuduh Budiman Sudjatmiko, politikus PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR, berupaya membangkitkan komunisme atau Partai Komunis Indonesia (PKI).

Kivlan Zen Terbukti Miliki Senjata Api dan Amunisi Ilegal

Kivlan mengamati aktivitas Budiman yang mengawal program redistribusi tanah, yang disebutnya sebagai upaya merebut tanah-tanah rakyat, di Garut (Jawa Barat) dan Batang (Jawa Tengah). Upaya itu, katanya, serupa program dan propaganda PKI di masa lalu.

“PKI memang bangkit, kok. Betul-betul hantunya (komunisme) datang. Sudah merebut tanah-tanah di Garut, Batang,” kata Kivlan dalam forum Indonesia Lawyers Club di tvOne pada Selasa malam, 17 Mei 2016.

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Kivlan tak menyebut dengan detail tempat persisnya dan waktu tepat yang dia maksud upaya perebutan tanah itu. Dia cuma mengatakan ada tokoh politik, yakni Budiman Sudjatmiko, yang juga mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik, di balik peristiwa itu. “Itu gerakan seperti (yang dilakukan) Budiman Sudjatmiko,” katanya.

Budiman membantah dengan tegas tuduhan Kivlan. Dia memang mengawal program redistribusi tanah, program Kementerian Agraria dan Tata Ruang, di Batang dan Garut. Tetapi itu jelas bukan program atau propaganda PKI. Lagi pula kegiatan itu dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang, pejabat Badan Pertanahan Nasional, gubernur dan bupati setempat.

Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara

Dia pun diundang dalam kapasitas sebagai anggota Komisi II DPR, yang memang mitra kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang. “Kalau kerja sebagai anggota DPR membela petani dianggap kebangkitan PKI, maaf bukan level saya menanggapi komentar-komentar enggak bermutu,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan bahwa redistribusi tanah itu adalah program pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR. Maka keliru besar kalau program itu dianggap sebagai bagian dari kebangkitan PKI.

Dia mengoreksi logika Kivlan yang menggebyah-uyah segala yang berkaitan dengan redistribusi tanah sebagai gerakan komunis atau kebangkitan PKI. Kalau begitu logikanya, berarti semua anggota Komisi II DPR dan pejabat Kementerian Agraria, termasuk menterinya, pun boleh dianggap bagian PKI.

“Menterinya (Ferry Mursyidan Baldan) eks Ketum HMI (Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam), lho,” Budiman mengingatkan.

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.

Hakim Tolak Gugatan Rp1,1 Triliun Kivlan Zen ke Wiranto

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, memperkuat putusan pengadilan sebelumnya terkait dengan gugatan Kivlan Zen atas pembentukan PAM Swakarsa 1998 lalu.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2021