Usia Pensiun Polisi Diusulkan Hingga 60 Tahun

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memimpin upacara pelantikan dan serah terima jabatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id –  Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa seharusnya wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti tak perlu dipersoalkan. Meski sedianya Badrodin akan pensiun pada Juli 2016 mendatang saat genap berusia 58 tahun

THR dan Gaji ke-13 Tak Cair Sekaligus, Ini Sebabnya

Arsul berujar bahwa lebih penting membahas bagaimana soal kemungkinan mengubah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang mengatur batas maksimal seorang polisi pensiun pada usia 58 tahun.

"Jangan semata-mata bicara soal perpanjangan masa jabatan Kapolri. Tapi bagaimana bisa jadi sumbangan pikiran bahwa UU (undang-undang) kepolisian masuk prolegnas," kata Arsul di Hotel Sari Pan Pacific, Ruang Istana 2, Jalan M.H. Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Mei 2016.

Calo PNS dengan Setoran Fantastis Ditangkap Polisi

Arsul mengakui bahwa Rancangan Undang-undang tersebut sejatinya sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas), akan tetapi memang belum menjadi prioritas untuk dibahas.

"Tahun ini UU Jabatan Hakim didahulukan. Tapi tidak tutup kemungkinan revisi akan dilakukan tahun depan oleh DPR untuk jadi RUU inisiatif," ungkap dia.

Begini Rincian Pembayaran Gaji ke-13 dan THR PNS

Arsul mengungkapkan, wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri, hanya panas dan ramai dibahas di ranah publik. Padahal di kalangan internal Kepolisian hal tersebut tak menjadi persoalan.

"Kita yang buat ramai. Anggota polisi tenang-tenang saja," tegas dia.

Karena itu, Seketaris Jenderal PPP (Partai Persatuan Pembangunan) itu berkata, seharusnya yang dilihat bukan soal perpanjangan masa jabatan Kapolri. Menurutnya, yang terpenting bagaimana bisa diatur dalam UU perpanjangan masa dinas aktif anggota kepolisian, yang berlaku bagi seluruh anggota Korps Bhayangkara tersebut.

"Berlaku bagi anggota kepolisian mulai pangkat paling bawah brigadir sampai bintang empat Kapolri. Kalau bisa masa dinasnya yang diperpanjang, itu jika dimungkinkan. Jadi perpanjangan masa dinas aktif, bukan masa jabatan Kapolri," terang Arsul.

"Kalau peraturan internal Polri memungkinkan masa dinasnya diperpanjang. Maka otomatis jabatan sebagai Kapolri akan diperpanjang sendirinya. Tak perlu Perppu tapi perpanjangan masa dinas aktif dari (usia) 58 ke 60," tambah Arsul.

Untuk diketahui, pasal 30 ayat 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,  menyatakan usia pensiun maksimum anggota Kepolisian 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya