Nama Menteri Ryamizard Dicatut Kasus Penipuan Seleksi Akmil

Ilustrasi penipuan.
Sumber :

VIVA.co.id - Suwandi alias Erlangga terancam delapan tahun penjara akibat menipu korban untuk seleksi penerimaan Akademi Militer (Akmil). Nama Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, dicatutnya dalam penipuan itu.

Kepolosan Menghadapai Penipuan Robot Trading

Suwandi mengaku kolega Ryamizard dan sejumlah elite TNI Angkatan Darat untuk meyakinkan calon korban bahwa dia bisa membantu memuluskan seleksi penerimaan Akmil, tentu dengan imbalan sejumlah uang.

Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri Bandung, Miptahurohman, menjelaskan bahwa penipuan terdakwa dilakukan berangsur-angsur sejak 29 Januari 2016 kepada korban yang ingin mendaftarkan anaknya masuk Akmil di Magelang.

Jawaban Jampidsus Ditanya Kapan Periksa Ryamizard Ryacudu

"Terdakwa menawarkan jasa untuk masuk Akmil yang nantinya dibantu Menhan, Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Darat, Gubernur Akmil hingga Panglima TNI. Terdakwa mengaku kenal dekat dengan orang-orang tersebut, bahkan sering dihubungi apabila sesuatu terjadi," ujar Rohman di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 17 Mei 2016.

Rohman menjelaskan, terdakwa mengaku telah menghubungkan dengan sejumlah petinggi TNI Angkatan Darat, di antaranya, Asisten Personalia KSAD, Mayor Jenderal Heboh Susanto, melalui sambungan telepon.

Pemuda Bertato Ugal-ugalan Serang 2 Prajurit TNI

"Dalam isi pembicaraan itu, orang yang diakuinya menanyakan identitas, kedinasan, dan nama anak korban yang akan mendaftar Akmil, dan mengatakan akan membantu korban sampai masuk dengan meminta dua unit stik golf," ujarnya.

Terdakwa pada 2 Februari 2016 juga menghubungi korban agar mengirimkan uang sebesar Rp40 juta via transfer. Keesokan harinya, Asisten Personalia KSAD diklaim membutuhkan uang tambahan sebanyak Rp4 juta. Korban pun mentransfer lagi sejumlah uang seperti yang dimintakan.

Uang itu ditransfer ke satu rekening bernama Nengsih, yang disebut istri asisten pribadi Asisten Personalia KSAD, yakni Letnan Dua Infanteri Gunawan.

Setelah itu, korban mendapat telepon dari orang yang mengaku Asisten Personalia KSAD yang mengatakan bahwa “Anakmu pasti jadi”. Namun meminta kembali agar mentransfer uang Rp200 juta untuk tes loyalitas anak korban sebagai prajurit.

Korban juga kembali dihubungi untuk mentransfer uang sebesar Rp25 juta tanpa alasan yang jelas. Dia sempat menanyakan peruntukan uang itu kepada pelaku. Tetapi pelaku kemudian mengancam tidak akan membantu proses seleksi anak korban untuk masuk Akmil.

Korban dan pelaku sempat berdebat mengenai sejumlah uang untuk biaya proses seleksi Akmil itu. Soalnya, sedari awal korban sebenarnya sudah mengetahui seleksi semacam itu tidak dipungut biaya. Pelaku tetap mencoba meyakinkan korban bahwa uang itu untuk memuluskan proses seleksi.

Namun, tipu muslihat terdakwa mulai tercium pada 18 Februari 2016, saat korban dihubungi Spers Angkatan Darat, Kapten Anang. Korban menceritakan seluruh insiden permintaan uang untuk mendaftar Akmil. Dia disarankan segera melapor kepada polisi.

Sebelum terdakwa dilaporkan, korban berusaha mencari yang bersangkutan, namun sulit dihubungi dan ditemukan. Terdakwa dijerat pasal 378 jo pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya