Empat Daerah di Jawa Tengah Ini Rawan Kejahatan Perempuan

Ilustrasi/Protes anti kekerasan seksual terhadap anak
Sumber :
  • REUTERS/Amit Dave/File

VIVA.co.id – Kasus kekerasan terhadap di Jawa Tengah memprihatinkan. Setidaknya sepanjang 2015, sudah ada 2.466 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di wilayah ini.

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

Jumlah itu bahkan masih berlanjut hingga di 2016. Tercatat, hingga Mei sudah ada 325 kasus kekerasan yang menimpa .

"Cukup miris bahwa banyak ditemukan kasus kekerasan terhadap , bahkan sebagian adalah kekerasan seksual," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Selasa, 17 Mei 2016.

Top Trending: Sosok Kolonel TNI yang Foto Bareng Ivan Sugianto, Minta Maaf Sambil Nangis

Saat ini, setidaknya ada empat wilayah di Jawa Tengah yang dikategorikan sebagai zona merah untuk kekerasan terhadap . Daerah itu yakni, Kota Semarang, Kabupaten Wonosobo, Kendal dan Kabupaten Semarang.

Sebab itu, pemerintah setempat menyiapkan langkah antisipatif. Salah satunya dengan menyiapkan anggaran penanganan kasus kekerasan secara lebih maksimal. Bahkan, Ganjar mengaku telah menyiapkan anggaran penanganannya tahun ini senilai Rp7,9 miliar, atau lebih besar dari tahun lalu yang hanya Rp3,2 miliar.

Detik-detik Siswi SMP Alami Pelecehan di Atas Motor, Pelaku Nyelonong Tanpa Rasa Bersalah

"Soalnya ini bukan masalah sektoral, harus melibatkan banyak pihak, karena angkanya (kekerasan terhadap perempuan dan anak) ada indikasi meningkat," kata Ganjar.

Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Dian Puspitassari, menambahkan dari tingginya kasus kekerasan terhadap di Jawa Tengah hanya 10 persen saja yang dapat bergulir hingga ke meja hijau.

"Penyebabnya banyak faktor, salah satunya pihak internal keluarga korban yang tidak ingin masalah tersebut tersebar karena bersifat sensitif bagi korban dan keluarga," kata Dian.

Di bagian lain, ia juga mengingatkan agar pemerintah juga perlu melakukan perbaikan infrastruktur di daerah. Sebab, banyak kasus kekerasan terjadi disebabkan infrastruktur dan transportasi yang tak ramah perempuan. (ase)

Ilustrasi/Penjara.

Setelah ‘Tobrut’ Muncul Istilah ‘Pulen’, Awas Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp10 Juta

Media sosial kembali dihebohkan dengan munculnya istilah bahasa gaul yang sedang viral yaitu ‘tobrut’ dan ‘pulen’. Awas bisa teranjam penjara dan atau denda Rp10 juta.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024