Dua Pendukung La Nyalla Perusak Rumah Kajati Segera Diadili

Dua pendukung La Nyalla Mattaliti, tersangka perusakan rumah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat diserahkan ke kejaksaan, Selasa (17/5/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Samsul Anang dan Irwanto, dua tersangka perusak rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung, segera diadili. Pendukung ini diserahkan penyidik Kepolisian Kota Besar Surabaya ke jaksa pada Selasa, 17 Mei 2016.

Kajati Jatim Tak Tahu KPK Periksa Eks Kajari di Madiun

Kedua tersangka menjalani proses penyerahan tahap kedua yakni penyerahan barang bukti dan tersangka di kantor Kejari Surabaya sekira tiga jam, dari pukul 10.00 sampai 13.00 WIB. Setelah itu kedua pendukung ini dibawa petugas ke Rumah Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk ditahan.

Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa ada beberapa barang bukti yang diserahkan penyidik ke pihaknya. Di antaranya dokumentasi CCTV yang merekam kejadian perusakan rumah Kajati oleh kedua pendukung tersebut.

Pengacara Tolak La Nyalla Disidangkan di Jakarta

Setelah ini, lanjut Didik, jaksa yang ditunjuk akan menyusun surat dakwaan perkara ini. Dua pekan lagi berkas akan dilimpahkan ke PN Surabaya agar bisa segera disidangkan. "Secepatnya kita limpahkan ke pengadilan," katanya.

Untuk diketahui, perusakan rumah dinas Kajati Jatim, Maruli Hutagalung, di Jalan Jimerto 16, Surabaya, terjadi pada 18 Maret 2016. Kejadian itu diduga buntut dari penetapan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, , sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Kadin setempat.

La Nyalla Dibawa ke Surabaya Pekan Depan
Kajati Jatim Mia Amiati (berbaju kuning) saat pisah-sambut.

Jaksa Cantik Mia Amiati Resmi Jabat Kajati Jatim

Jaksa yang dikenal berparas cantik itu menggantikan posisi M Dofir yang dimutasi menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2022