Gaji ke-13 dan 14 PNS Cair Jelang Lebaran
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Pemerintah berencana memberikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau lebih dikenal dengan gaji ke-14 kepada pegawai negeri sipil (PNS), secara bersamaan pada Juli 2016.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chirsnandi, mengatakan, pembayaran gaji ke-13 dan THR (gaji ke-14) tersebut akan dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri, pada Juli 2016.
"Ya, kira-kira sebelum Lebaran lah," kata Menpan RB, Yuddy Chrisnandi di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Mei 2016.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini juga menjelaskan, pembayaran tersebut dilakukan bersamaan lantaran momentumnya juga bersaman. Gaji ke-13 diperuntukkan guna membantu biaya sekolah dari anak-anak abdi negara tersebut. Selain itu, bertepatan dengan momentum Lebaran, dengan memberikan THR kepada PNS.
"Karena, gaji ke-14 itu THR. Gaji ke-13 itu untuk anak sekolah. Anak sekolah itu kan biasanya masuk bulan Juli. Dan Lebaran itu kan bulan Juli. Jadi, sebelum Lebaran (pembayaran)," ujarnya.
Namun, Yuddy tidak menerangkan terkait jumlah besaran yang akan diterima oleh setiap PNS untuk gaji ke-13 dan THR tersebut. "Kisarannya cukup besar," ungkap Yuddy.
Dalam, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji ke-13, besaran THR atau gaji ke-14, lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok.
Hal ini karena THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, di mana tahun 2016 tidak ada kenaikan gaji pokok.
Sementara itu, untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.