Kejati DIY Bantah Sita Buku Sejarah Gerakan Kiri
- ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan klarifikasi seputar kabar penyitaan buku aliran kiri yang berjudul "Sejarah Gerakan Kiri Indonesia Untuk Pemula" dari Shopping Center, beberapa waktu lalu. Mereka membantah sudah menyita buku tersebut.
"Penyitaan itu kalau berkaitan dengan perkara pidana. Ada upaya hukum yang sifatnya memaksa. Jadi kami ingin klarifikasi redaksional berita bahwa kami menyita buku itu tidak benar," kata Asisten Intelijen Kejati DIY, Joko Purwanto, Selasa, 17 Mei 2016.
Joko berdalih, lembaganya hanya bertanya mengenai keberadaan buku aliran kiri. Karena salah satu toko masih memiliki satu eksemplar, maka aparat intelijen kemudian membelinya dengan harga Rp200 ribu.
Buku yang diamankan, kata Joko, akan dikirim ke Kejaksaan Agung untuk kemudian diteliti. Sebab, Kejagung memiliki tim khusus yang akan menelaah konten dari buku tersebut. "Tugas Kejati menyampaikan buku ini. Nanti di sana diteliti," katanya.
Ia menambahkan, buku aliran kiri itu kini sengaja diamankan agar tidak menyebar dan mempengaruhi masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan dan pencegahan dini di daerah. Tidak hanya buku, ajaran yang berpotensi menimbulkan keresahan turut mendapat atensi dari intelijen.
"Kewaspadaan dini kami lakukan untuk semua hal, tidak hanya soal buku saja. Untuk ini, tanpa ada perintah pun kami lakukan. Kami di Badan intelijen Daerah (Binda) juga rutin melakukan pertemuan untuk membahas isu terbaru," kata Joko.
Intelijen Kejati DIY sebelumnya diberitakan mengamankan satu eksemplar buku buku aliran kiri dari Shoping Center Yogyakarta. Penyitaan dilakukan karena buku itu dinilai berbahaya, banyak mengandung ajaran PKI.
Buku diterbitkan Ultimus Bandung 2016 dengan tebal 528 halaman. Buku ini ditulis kelompok yang terdiri dari 32 orang. Di dalamnya juga ada ilustrasi gambar provokatif soal pembantaian sadis di beberapa wilayah di Indonesia.
Buku yang diterbitkan oleh Ultimus Bandung dijual dengan harga Rp200 ribu. Penjualan tidak hanya dilakukan di toko-toko buku, melainkan juga secara online. Ilustrasi yang dipasang di dalam buku tersebut sangat provokatif. Buku diduga sudah banyak beredar di masyarakat.
Langkah Kejati disesalkan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) DIY. Apalagi pemerintah tidak peduli dengan perbukuan di Indonesia. "Ajaran kiri apalagi komunisme sudah mati sejak negara asalnya runtuh," kata Ketua IKAPI DIY Akhmad Fikri AF. (ase)