Kasus Obor Rakyat Masuki Babak Persidangan
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Lama tak terdengar, kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Tabloid Obor Rakyat akan disidangkan. Kasus itu rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap dua terdakwa, yakni Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriosa.
Awalnya, dikabarkan sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB pagi. Namun, hingga kini sidang belum juga dimulai dan dikatakan akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
"Jam 13.00 WIB sidangnya," ujar seorang resepsionis PN Jakpus yang tidak ingin disebut namanya, di PN Jakpus, Selasa, 17 Mei 2016.
Seperti diketahui, Pemimpin Redaksi dan Penulis Tabloid Obar Rakyat, Setyardi Budiman dan Darmawan Sepriyosa, ditetapkan jadi tersangka karena melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Mereka dinyatakan telah melakukan pidana administratif.
Kasus Obor Rakyat sendiri memang sempat mengambang karena penyidik sulit mencocokkan jadwal pemeriksaan korban, Joko Widodo (Jokowi), lantaran kesibukannya saat itu sebagai calon Presiden. Selama masa pemiliu, Obor Rakyat diduga telah menuliskan pemberitaan yang berisi fitnah.
Dalam beberapa edisi, tabloid tersebut dianggap menyudutkan dan memfitnah Jokowi. Di antaranya Jokowi disebut sebagai keturunan Tionghoa. Setelah meneliti kasus ini, Pemimpin Redaksi Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyosa, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 310, dan Pasal 311, Pasal 156, dan Pasal 157 KUHP.