Kasus Gratifikasi Bupati, KPK Periksa Kajari Subang
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Chandra Yahya Welo dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 17 Mei 2016.
Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Subang, Ojang Sohandi. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OJS," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Bersama dengan Chandra, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Diantaranya adalah Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang, Anang Suharyanto SH; Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang, Choky Hutapea SH serta JPU Pidana Khusus Kejati Jabar, Intan Lasmi Susanto SH.
Mereka juga akan menjalani pemeriksaan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan Ojang.
Diketahui, Ojang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Dia diduga merupakan pemberi suap terkait penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Ojang diduga telah memberikan suap kepada dua Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Ojang diduga menjadi penyandang dana suap sebesar Rp528 juta. Suap diduga diberikan agar dia tidak turut terseret dalam kasus korupsi BPJS Subang.
Namun tidak hanya diduga suap, Ojang juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak. Pada saat ditangkap, penyidik menemukan uang sebesar Rp385 juta. Uang yang diduga sebagai gratifikasi itu kemudian disita KPK.
Terkait gratifikasi tersebut, penyidik telah menyita sejumlah aset Ojang. Diantaranya adalah satu mobil Toyota Camry, dua mobil Jeep Wrangler Rubicon, dua mobil Toyota Vellfire, 1 mobil Mazda CX-5, 1 motor motor trail hingga 1 Yamaha ATV.
Penyidik hingga saat ini masih menelusuri pihak yang diduga telah memberikan gratifikasi tersebut.