Jadi Bandar Narkoba, Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup
- VIVAnews/Riefki Farandika Pratama
VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Koptu RA, oknum TNI Angkatan Darat, yang dinyatakan terbukti menjadi bandar dan pengedar sabu-sabu seberat 25 kilogram. Selain hukuman pidana, Koptu RA juga dipecat dari keanggotaan TNI.
Sidang putusan dipimpin Hakim Kolonel (Chk) Marwan Suliandi bersama dua anggotanya, Letkol (Chk) Sugiarto serta Letkol (Chk) (K) Nanik Suwarni, bertempat di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin sore, 17 Mei 2016.
Hukuman yang diterima oleh terdakwa lebih berat dibandingkan tuntutan Oditur Militer, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 1999 tentang Narkotika.
Adapun hal-hal meringankan bagi terdakwa yaitu menyesali perbuatan. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa telah melanggar Sapta Marga dan sumpah prajurit, merusak sendi kehidupan, tidak mendukung program pemerintah, merusak generasi muda jika mengonsumsi sabu-sabu dan berbelit dalam persidangan.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa RA menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Oditur Militer. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Oditur Militer untuk menentukan sikap.
Sementara dalam paparannya, Ketua Majelis Hakim mengungkapkan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan terdakwa Koptu RA itu terungkap oleh petugas Badan Nasional Narkotika (BNN), Kamis 19 Maret 2015.
Penggagalan transaksi barang haram seberat 25.225 gram atau lebih dari 25 kilogram itu terjadi Sandiego Hills, area pemakaman mewah di Karawang.
Dari tempat kejadian perkara (TKP) petugas BNN mengamankan dua orang yaitu AP dan MH. Dari hasil pengembangan kemudian mengarah kepada Koptu RA.
Asep Barbara/tvOne Jawa Barat