Pengoplos Miras dengan Zat Pewarna dan Lem Dicokok Polisi

Miras oplosan
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Banyak sudah korban jiwa setelah mengonsumsi minuman keras (miras) ilegal alias oplosan. Banyak pula yang terjerumus melakukan perbuatan jahat setelah seseorang dikendalikan zat miras. Tapi minuman memabukkan itu tetap banyak yang menenggak.

Jual Minuman Keras, Remaja 18 Tahun Dibawa Polisi

Polisi berupaya keras menekan angka kasus terkait miras. Salah satunya yang dilakukan Kepolisian Sektor Karang Pilang, Surabaya. Rumah distributor sekaligus produsen miras oplosan di Kemlaten, Kebraon, digerebek. Tersangka, ST (39 tahun), beserta barang bukti ratusan botol miras diamankan.

Kepala Polsek Karang Pilang, Komisaris Polisi Edo Widodo, menjelaskan kasus ini diungkap berdasarkan informasi masyarakat. Laporan ditindaklanjuti dan petugas menggerebek rumah tersangka. Hasilnya, ratusan botol miras beserta sejumlah peralatan mengoplos ditemukan.

Petugas Gerebek Penjual Miras yang Masih Berjualan di Bulan Ramadan

Miras-miras oplosan itu dijual dengan kemasan miras merek familiar di kalangan para pemabuk. Di antaranya, 61 botol Civas Regal, 13 botol Hennessy, 3 botol Red Label, 14 botol Martil, 1 botol Civas Regal 18, 1 botol Bee Hive, 2 Botol Black Label, 1 botol Bellantines dan 5 botol Absolut Vodka.

Adapun sejumlah peralatan dan bahan oplosan yang diamankan petugas, di antaranya, hair dryer,  Pocari Sweet, lem FOX, gunting, palu, 52 tutup botol, ember plastik, dua galon air mineral, dua jerigen ukuran 30 liter berisi alkohol, dan pewarna makanan.

Polisi Tangkap 11 Perazia Restoran Social Kitchen Solo

"Tersangka rupanya baru belajar mengoplos. Yang lama dilakoni menjual," kata Kompol Edo. "Tersangka menjualnya secara eceran dan lebih murah harganya dari yang asal. Tersangka menyebut miras jualannya kategori KW-2,"

Polisi juga menyita barang bukti lain dari tersangka. Yakni uang Rp8 juta diduga hasil transaksi, tiga unit ponsel, satu pucuk Air Soft Gun, satu bilah parang, dan satu perangkat alat hisap sabu. "Tersangka positif memakai narkoba," kata Edo.

Pengakuan korban, tersangka menjual miras oplosannya itu seharga Rp150 ribu per botol. Yang menarik, botol bekas plus poster mereknya itu didapatkan tersangka dari orang diduga oknum TNI asal Malang berinisial PJ.

Polisi masih berkoordinasi dengan Polisi Militer (POM) terkait dugaan keterlibatan oknum TNI tersebut. "Masih didalami," tandas Kompol Edo.

Yang jelas, lanjut dia, pengungkapan kasus miras ini dilakulan polisi juga bagian dari langkah preventif munculnya kejahatan seperti pencabulan dan pemerkosaan karena pengaruh miras. "Ini juga langkah bersih-bersih miras menjelang Ramadan," ucap Edo.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya