KPK Kembali Periksa Bos Agung Sedayu Terkait Suap Reklamasi
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, hari ini, Selasa 17 Mei 2016, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Â
Aguan kembali akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.
"Sebagai saksi untuk melanjutkan pemeriksaan sebelumnya," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Aguan. Sebelumnya, dia telah diperiksa terkait kasus yang sama pada 11 April 2016 dan 19 April 2016. Ketika itu, Aguan sama sekali tidak memberikan pernyataan, baik terkait kasus maupun mengenai pemeriksaannya.
Untuk diketahui, Aguan merupakan salah satu pihak yang turut diminta agar dicegah keluar negeri oleh KPK terkait kasus ini. Bahkan, pihak KPK menduga ada keterlibatan Aguan dalam kasus yang telah menyeret Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang sempat menyebut Aguan berpotensi turut terjerat kasus ini. Menurut Saut, pencegahan Aguan dimaksudkan agar dia bisa fokus menghadapi kasus.
"(Pencegahan dilakukan) agar dia fokus pada kasus yang akan berpotensi melilit dirinya, tanpa harus suudzon dahulu," kata Saut dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Senin 4 April 2016.
Kendati demikian, Saut menyebut bahwa saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Termasuk menelisik keterlibatan Aguan. "Ada potensi kaitannya," ujar Saut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tercatat beberapa pengembang yang menggarap proyek reklamasi pengembangan 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Termasuk diantaranya adalah PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land) serta PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Group).
Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja beserta karyawannya, Triananda Prihantoro diduga menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi hingga miliaran rupiah.
Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dua Raperda itu memuat aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali-kali tertunda. Disinyalir pembahasannya mandek lantaran terkait aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.
Hal tersebut juga diduga menjadi alasan penyuapan dari bos Agung Podomoro kepada pihak DPRD DKl Jakarta. Dalam kasus ini, KPK menduga ada pihak lain yang ikut memberikan suap pada anggota Dewan.
Saat ini, penyidik baru menetapkan 3 orang tersangka, yakni Ariesman, Triananda serta Sanusi.Â