Nurhadi Diduga Sembunyikan Orang Dekatnya dari KPK

Sekretaris MA, Nurhadi
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri keberadaan seorang Pegawai Negeri Sipil dari lingkungan Mahkamah Agung yang bernama Royani.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

Royani adalah saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.

Penyidik menduga ada pihak yang berupaya menyembunyikan Royani dari pemeriksaan. Bahkan penyidik menduga ada campur tangan dari Sekretaris MA, Nurhadi dalam upaya tersebut.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

"Diduga seperti itu," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Senin 16 Mei 2016.

Yuyuk menyebut bahwa Royani termasuk saksi penting dalam kasus yang telah menjerat Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution ini. Menurut dia, keterangan Royani dibutuhkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, termasuk keterlibatan Nurhadi.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau

"Iya termasuk itu," ujar dia.

Yuyuk menambahkan, saat ini penyidik masih terus menelusuri keberadaan Royani. Dia tak menampik sudah beberapa hari terakhir, Royani tidak berada di kantor. "Memang seperti itu, tidak berkantor," tandas Yuyuk.

Royani disebut-sebut merupakan sopir sekaligus ajudan dari Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Diduga, Royani mengetahui mengenai keterkaitan Nurhadi dengan kasus yang telah menjerat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Penyidik telah melayangkan dua panggilan pemeriksaan terhadap Royani yakni pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016. Namun, Royani tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan alias mangkir.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut pihaknya siap untuk melakukan upaya jemput paksa. "Tentunya kalau keterangannya sangat diperlukan, akan dihadirkan secara paksa," ujar dia.

Diketahui, kasus pengurusan perkara ini terungkap dari Tangkap Tangan yang dilakukan KPK. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan satu orang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Pada saat tangkap tangan, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy. Namun diduga telah ada pemberian uang sebelumnya dari Doddy ke Edy sebesar Rp100 juta.

Pihak KPK menduga terdapat lebih dari satu pengamanan perkara yang dilakukan oleh Edy. Salah satu perkara yang diduga diamankan oleh Edy adalah terkait pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kymco.

Usai penangkapan itu, pihak KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya adalah dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Bahkan, pihak KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp1,7 miliar.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif telah menyebut bahwa pihaknya menduga uang tersebut terkait suatu perkara.

Sementara Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata menyebut pihaknya tengah menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap.

Kendati demikian, Alex menyebut tidak tertutup kemungkinan ada keterkaitan secara tidak langsung antara Edy dan Nurhadi.

"Bisa saja kan tidak ada hubungannya misalnya masing-masing main sendiri di 'bawah' dan di 'atas', kita tidak ngerti itu, itulah yang akan kita dalami," ungkap Alex.

Belum diketahui juga keterkaitan Nurhadi pada kasus ini. Namun KPK menduga bahwa Nurhadi pernah berkomunikasi dengan beberapa pihak swasta.

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021