Tersangka Miras Oplosan Maut Baru Satu Orang
- Diki Hidayat (Garut)
VIVA.co.id – Kepolisian Yogyakarta menetapkan penjual minuman keras (miras) oplosan bernama Ferianto sebagai tersangka atas kasus tewasnya 13 warga.
"Sampai hari ini baru ada satu penjual yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Yogyakarta AKBP Anny Pudjiastuti, Senin 16 Mei 2016.
Bersama Ferianto kepolisian juga mengamankan penjual miras oplosan lainnya bernama Slamet alias Mamik, warga Tanjung Sewon Kabupaten Bantul. Namun ia belum ditetapkan tersangka.
Dari keterangan tersangka, bahan miras oplosan didapat dari seorang pria bernama Udik di Kasihan Bantul. "Mereka mengambil miras oplosan dalam bentuk botolan dari bekas air mineral dengan harga Rp13.000 dan dijual Rp15.000 atau mendapatkan untung Rp2.000 per botol," katanya.
Baca Juga:
Polisi, hingga kini masih memburu keberadaan Udik karena dari peracik miras oplosan itu, nantinya ketahuan bahan minuman maut tersebut terbuat dari apa. "Apakah dari alkohol kemudian dicampur air mineral dan dicampur dengan lainnya akan diketahui," kata Anny.
Sejauh ini, status Ferianto, penjual miras oplosan akan dijerat dengan undang-undang kesehatan dan dipastikan akan masuk penjara. "Jika dengan Perda maka hukumannya akan ringan dan tidak membuat tersangka jera dan akan kembali menjual miras," katanya.
Kematian belasan peminum miras oplosan di Yogyakarta terungkap pada Jumat 13 Mei 2016. Hingga kini tercatat sudah ada 13 orang yang meninggal akibat minuman maut tersebut.