Kontras: Sidang Etik Kasus Siyono Hanya Sandiwara

Makam terduga teroris Siyono yang tewas saat ditangkap Densus 88 dibongkar.
Sumber :
  • dokumentasi

VIVA.co.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai sidang etik terhadap dua prajurit Polri yang bertanggung jawab atas kematian seorang terduga teroris, Siyono, hanyalah sidang formalitas. Forum pengadilan atas dua personel Densus 88 Antiteror itu digelar hanya demi melindungi mereka yang diduga terlibat penganiaayaan.

DPR Usulkan Dibentuknya Dewan Pengawas Densus 88

"Dari situ kita berpikir, Pak Marso aja enggak bersaksi. Ujungnya sidang etik ini hanya sandiwara Kepolisian untuk melakukan proses hukum," kata Staf Divisi Hak Sipil dan Politik Kontras, Satrio Wirataru, kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 16 Mei 2016.

Menurut Wira, seharusnya kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Siyono itu diselesaikan lebih dulu lewat jalur pidana, bukan sidang kode etik. Soalnya sidang tak cukup hanya menilai standar operasional prosedur dipatuhi atau tidak, tapi harus menilai ada atau tidak ada unsur pidana.

MUI Ingatkan Polisi Jangan Berlebihan Kepada Terduga Teroris

"Pidana dulu. Seandainya diputus tetap dengan sanksi di atas empat tahun, baru lanjut sidang etik. Polisi buru-buru etik dulu. Padahal pidana saja belum. Kalau pidana dulu, publik bisa menilai," kata Satrio.

Kontras sejak awal sudah menduga hasil sidang etik tersebut tidak akan memenuhi rasa keadilan. Kasus Siyono memang kali pertama dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat Densus 88 diungkap. Baru kali pertama pula diproses hukum. Tetapi proses itu dinilai aneh karena dampak kematian hanya diproses melalui sidang etik.

Polri Klaim Tak Ada Unsur Korupsi di Uang Kerohiman Siyono

Majelis Etik Markas Besar Polri telah menggelar sidang etik terhadap dua anggota Densus 88, yaitu AKBP T dan Ipda H. Mereka dituntut wajib meminta maaf kepada pimpinannya maupun institusi Polri serta mendapat sanksi demosi, yakni tidak direkomendasikan untuk melanjutkan tugas di Densus 88. Mereka juga akan dipindahkan ke satuan kerja lain dalam waktu paling lama empat tahun.

Majelis Etik menganggap keduanya hanya melakukan pelanggaran prosedur pengawalan saat melakukan penangkapan Siyono.

Komnas HAM dan PP Muhammadiyah membeberkan hasil autopsi Siyono yang tewas di tangan Densus 88 Polri, Senin (11/4/2016)

Kematian Siyono Akan Dilaporkan ke Dewan HAM PBB

Siyono adalah terduga teroris yang tewas saat ditangkap Densus 88.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2017