KPK Minta Hak Politik Dewie Yasin Limpo Dicabut
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hak politik anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Hanura, Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo dicabut.
Tuntutan ini diajukan karena penuntut umum KPK menilai Dewie telah terbukti bersama-sama menerima suap sebesar 177.700 dolar Singapura atau sekitar Rp1,7 miliar. Suap tersebut diterima terkait pengawalan anggaran pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
"Kami menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun lebih dalam dibanding pidana pokoknya," ujar Jaksa Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 16 Mei 2016.
Sebelumnya, Dewie dituntut pidana penjara 9 tahun atas perbuatannya tersebut. Tidak hanya itu, Dewie juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp300 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Penuntut Umum menyebut, perbuatan Dewie tersebut membuat citra DPR menjadi buruk. Sebagai anggota DPR, Dewie juga dinilai memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa telah mencederai amanah rakyat pemilihnya, sudah sepatutnya kepada terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih," kata Jaksa.