Polda DIY Kirim Sampel Miras Oplosan ke Puslabfor
- VIVAnews/ Erik Hamzah (Bekasi)
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta berharap pihak keluarga korban minuman keras (miras) oplosan bersedia memberikan izin jenazah untuk diautopsi dalam maupun luar. Hal ini diperlukan untuk mengungkap kandungan zat kimia yang ada dalam miras oplosan.
Sejauh ini, jumlah korban tewas akibat menenggak miras oplosan di Yogyakarta mencapai 13 orang. Jumlah ini terus meningkat sejak kejadian pada Jumat, 13 Mei 2016.
"Dengan autopsi dalam akan diketahui apakah kandungan yang ada dalam miras oplosan. Apakah berisi alkohol 90 persen dicampur jus, kemudian dicampur obat nyamuk atau lainnya, akan diketahui dengan autopsi dalam," kata Kabid Humas Polda DIY, Anny Pudjiastuti, di Pemkab Bantul, Yogyakarta, Senin 16 Mei 2016.
Menurut Anny, pihaknya juga telah mengirimkan barang bukti miras oplosan ke Puslabfor Polda Jateng dan kemungkinan keluar hasilnya satu pekan ke depan.
"Barang bukti miras oplosan sudah kita kirim dan tinggal menunggu hasilnya," ujarnya.
Anny menjelaskan, jika sebelumnya pelaku pengoplos akan dijerat dengan Undang-undang tentang Pangan, namun Kapolda DIY memerintahkan agar pengoplos dikenakan Undang-undang Kesehatan agar dipastikan masuk penjara.
"Kita terapkan UU Kesehatan bukan hanya Perda (Peraturan Daerah), karena jika Perda maka tidak akan kapok," ucap Anny.
Berdasarkan laporan yang diterima Polda, kata Anny, jumlah korban meninggal akibat miras oplosan akan terus berkembang. "Masih ada korban yang dirawat dan ada korban meninggal belum dilaporkan ke polisi," ungkapnya.