KPK Siap Jemput Paksa Orang Dekat Sekretaris MA

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat diperiksa KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi siap melakukan penjemputan paksa terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Mahkamah Agung yang bernama Royani. Royani yang merupakan saksi terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini tercatat dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

"Tentunya kalau keterangannya sangat diperlukan akan dihadirkan secara paksa," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam pesan singkatnya, Minggu, 15 Mei 2016.

Royani disebut-sebut merupakan sopir sekaligus ajudan dari Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Diduga, Royani mengetahui mengenai keterkaitan Nurhadi dengan kasus yang telah menjerat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

Penyidik telah melayangkan dua panggilan pemeriksaan terhadap Royani yakni pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016. Namun, Royani tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan alias mangkir.

Diketahui, kasus pengurusan perkara ini terungkap dari Tangkap Tangan yang dilakukan KPK. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan satu orang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau

Pada saat tangkap tangan, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Edy. Namun diduga telah ada pemberian uang sebelumnya dari Doddy ke Edy sebesar Rp100 juta.

KPK menduga terdapat lebih dari satu pengamanan perkara yang dilakukan oleh Edy. Salah satu perkara yang diduga diamankan oleh Edy adalah terkait pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kymco.

Usai penangkapan itu, pihak KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya adalah dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Bahkan, pihak KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp1,7 miliar.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif telah menyebut bahwa pihaknya menduga uang tersebut terkait suatu perkara.

Sementara Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata menyebut pihaknya tengah menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap. Kendati demikian, Alex menyebut tidak tertutup kemungkinan ada keterkaitan secara tidak langsung antara Edy dan Nurhadi.

"Bisa saja kan tidak ada hubungannya misalnya masing-masing main sendiri di 'bawah' dan di 'atas', kita tidak ngerti itu, itulah yang akan kita dalami," ungkap Alex.

 

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021