Dua Orang Tewas Akibat Tenggak Miras Oplosan di Yogyakarta
- VIVAnews/Adieb Ahsani
VIVA.co.id – Dua orang tewas dan satu orang harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wirosaban Kota Yogyakarta akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan.
Kapolsek Banguntapan Kabupaten Bantul Komisaris Polisi Suharno mengatakan, korban pertama adalah Sigit Purnomi (29), warga Desa Potorono, Kecamatan Banguntapan. Korban tewas pada Jumat, 13 Mei 2016. Sedangkan korban kedua yaitu Budi Kahono (37), warga Dusun Demangan, Desa Jambitan, Kecamatan Banguntapan, tewas pada Sabtu, 14 Mei 2016.
"Satu korban lagi yang masih dirawat di RSUD Wirosaban Kota Yogya namun identitasnya belum diketahui," kata Suharno, Minggu, 15 Mei 2016.
Dalam kasus ini, menurutnya, penjual miras oplosan yaitu Ferianto warga Desa Potorono, Kecamatan Banguntapan, sudah ditangkap. Dari pedagang itu, polisi menyita barang bukti 80 botol miras oplosan.
Suharno mengemukakan, Ferianto menjual miras tersebut seharga Rp15 ribu per botol. Tersangka membeli barang tersebut dari pejual miras di wilayah Kasongan, Kecamatan Kasihan, bernama Udik, dengan harga Rp13 ribu per botol.
"Tersangka Ferianto kami kenakan UU (undang-undang) Pangan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun," katanya.