Pintu Damai Kebun Binatang Bandung Sudah Tertutup
- Suparman/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kesempatan damai Pemerintah Kota Bandung dengan Yayasan Marga Satwa Tamansari sudah tidak ada. Langkah somasi menjadi upaya terakhir untuk membenahi manajemen Tamansari Bandung Jawa Barat.
Upaya itu menjadi hal utama usai matinya Gajah Sumatra bernama Yani, Rabu 11 Mei lalu akibat jeleknya pengelolaan kesejahteraan maupun kesehatan hewan. Tidak hanya itu, Pemkot Bandung menduga adanya penyelewengan pembayaran sewa lahan pajak sejak 2007 dan tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Dengan somasi itu, permasalahan diselesaikan dengan hukum. Dulu sudah bertemu dan masing masing ngotot tidak mau membayar kewajiban," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Bandung, Minggu 15 Mei 2016.
Pria yang akrab disapa Emil itu mengatakan, Pemkot Bandung saat ini juga tengah melaporkan lemahnya pengelolaan g itu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Ada dua urusan, hukum antara yayasan dengan Pemkot. Ada Pemkot melaporkan aduan masyarakat ke Kementerian, aduannya tiket mahal, kandang dan fasilitas memprihatinkan," katanya.
Selain itu, Emil menuturkan, adanya penolakan dari berbagai pihak untuk tidak mengundang investor baginya bukan masalah besar. Diketahui, penolakan itu muncul karena ada kekhawatiran atas keasrian lingkungan kebun binatang yang merupakan ruang terbuka hijau (RTH).
"Enggak ada masalah, Kalau enggak sanggup ya sampaikan butuh bantuan. Mau ada investor atau pun enggak, yang penting kebun binatang terurus dengan baik," terangnya.
Menurutnya, yang jadi perhatian, yaitu kesanggupan yayasan membenahi kebun binatang dengan standarisasi yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 31/2012 tentang Lembaga Konservasi.
"Kalau diambil alih (Kebun Binatang) harus ada proses. Yang penting dari pihak yayasan sanggup enggak ngurus. Kalau sanggup, perbaiki dengan standar minimalnya," tegas Emil.