Penangkapan Pemakai Kaos Pecinta Kopi Indonesia Tuai Kritik
- VIVA.co.id/Instagram
VIVA.co.id – Kelompok Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi mengecam keras penangkapan dua aktivis atas kasus penggunaan kaos bertuliskan Pecinta Kopi Indonesia dan kepemilikan sejumlah buku.
Penangkapan itu dinilai telah menyalahi kewenangan dan melanggar hukum. Maka mereka meminta dua aktivis yang ditangkap di Ternate Maluku Utara pada 10 Mei 2016, yakni Adlun Fiqri dan Supriyadi, harus dibebaskan.
"Intel Kodim 1501 Ternate telah melakukan pelanggaran atas penangkapan itu," kata juru bicara Gema Demokrasi, Asep Komarudin, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 14 Mei 2016.
Sejumlah perangkat aturan yang dilanggar itu yakni, Pasal 28 Konstitusi, Pasal 34 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi dengan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Lalu Bab V Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU No. 8 Tahun 1981 tentang Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat
"(Kami minta) Presiden untuk memerintahkan Kepala Kepolisian Resort Ternate untuk menghentikan penahanan yang saat ini dilakukan terhadap Adlun sebab tidak berdasarkan hukum dan bahkan melawan hukum dan hak asasi manusia," katanya.
Penangkapan Adlun Fiqri dan Supriyadi terjadi pada 10 Mei 2016 sekira pukul 23.00 malam waktu setempat. Adlun dijemput di sekretariat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Ternate oleh empat orang anggota intel Kodim 1501 Ternate.
Usai itu, kamar Adlun pun digeledah. Sejumlah barang pun disita seperti, buku, satu buah laptop dan kaos yang menurut TNI mengandung paham komunis. Penangkapan berlanjut ke Supriyadi di Cafe Djarod. Hingga akhirnya keduanya diintergasi di Makodim 1501 Ternate. Baru kemudian diserahkan ke Polres Ternate pada pagi harinya dan ditetapkan sebagai tersangka pada tgl 13 Mei 2016.
(ren)