40 Hari Kematian Yuyun, Seribu Lilin Menyala

Seribu Lilin Menyala untuk Yuyun
Sumber :

VIVA.co.id – Aksi solidaritas terhadap Yuyun, siswa SMP berumur 14 tahun yang diperkosa secara bergilir dan dibunuh dengan keji di Bengkulu beberapa waktu lalu, terus menggugah hati masyarakat. Malam ini menjadi tanda 40 hari sudah kematian Yuyun. Seribu lilin dinyalakan sebagai tanda solidaritas kepada Yuyun.

Kemensos Bantu Korban Rudapaksa Ayah Tiri di Jakarta

Acara ini juga menjadi kampanye anti kekerasan seksual kepada anak dan perempuan. Aksi yang merupakan gabungan ratusan organisasi ini menyatakan prihatin terharap maraknya kekerasan seksual. 

Selain Yuyun, terkuak banyak kekerasan seksual terjadi di masyarakat. Seperti balita berumur 2,5 tahun ditemukan tewas karena mendapat kekerasan seksual di Bogor. Lalu, perempuan 19 tahun diperkosa secara bergilir pada Januari lalu, dan MN remaja 10 tahun di Lampung yang diperkosa oleh 10 orang hingga tewas.

Cek Fakta: Anies Sebut Lebih dari 15 Juta Orang Jadi Korban Kekerasan Seksual

Kelompok yang mengatasnamakan Jaringan Aksi Solidaritas untuk Korban ini mendesak pemerintah dan DPRI-RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang telah berhasil masuk program legislasi nasional, namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda dibahas.

"Mumpung ada penyelenggara negara dan aparat hukum di sini, kami dari Jaringan solidaritas untuk korban seksual akan membacakan tuntutan kami," ujar Lini Zurlia, perwakilan dari Jaringan Solidaritas untuk Korban Seksual, di Tugu Proklamasi, Jumat malam, 13 Mei 2016.

Kronologi Ayah di Sidoarjo Cabuli Anak Kandung Berusia 3,5 Tahun

Tuntutan yang dimaksud, meliputi pertama, pemerintah dan kepolisian daerah Bengkulu untuk bersikap tegas dalam menangani kasus perkosaan dan pembunuhan Yuyun dengan serius, dan menghukum pelaku dengan hukuman maksimal sesuai dengan aturan hukum berlaku.

Kedua, pemerintah secara serius menangani kasus kekerasan seksual dengan melakukan upaya pencegahan, pembenahan aturan hukum, dan menciptakan sistem peradilan yang berpihak pada korban.

Ketiga, pemerintah dan semua lembaga penegakan hukum di Indonesia untuk menyelenggarakan pelatihan-pelatihan penangan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengunakan perspektif perempuan atau korban kepada personil di jajarannya.

Keempat, pemerintah dan DPR-RI segera bahas dan sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Kelima, menolak hukuman kebiri dan hukuman mati karena memperpanjang rantai kekerasan. Negara harus memusatkan perhatian dan kerja pada upaya pemulihan, rehabilitas dan penghapusan stigma terhadap korban, daripada menghabiskan banyak sumber daya untuk hukuman tidak manusiawi dan tidak terbukti efektif serta tidak sesuai prinsip pemidanaan.

"Terakhir, pemerintah segera mendorong kurikulum pendidikan seksual komprehensif dalam institusi pendidikan, mulai dari tingkat rendah hingga perguruan tinggi," ucap Lini.

Pada aksi tersebut pula diselingi diskusi yang dihadiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Basweda, Menteri Agama, Lukman Haki Saifuddin, Menteri Perempuan dan Anak, Yohana Susana Yembise, Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Komisi Nasional Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, dan Kaukus/Anggota DPR RI, Eva Sundari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya