KPK Bantah BAP Kasus Suap Reklamasi Bocor
- ANTARA/Andrea Asih
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah terjadi kebocoran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam penyidikan kasus dugaan suap pebahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi.
Munculnya dugaan bocornya BAP tersebut setelah terdapat pemberitaan yang mencantumkan pemeriksaan Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Ariesman merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
"Ya tidak ada yang bocor," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Mei 2016.
Pada pemberitaan itu, Ariesman disebutkan mengakui kepada penyidik KPK bahwa pihaknya pernah diminta kewajiban tambahan oleh Gubernur DKl Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Saat ditanyakan hal tersebut, Yuyuk mengaku telah mengkonfirmasi kepada pihak penyidik. Menurut Yuyuk, penyidik menyebut tidak ada pertanyaan seperti itu dalam pemeriksaan Ariesman.
Namun diakuinya bahwa pihak Ariesman juga mendapat salinan BAP usai diperiksa penyidik. "AWJ kan dapat salinan BAP, tapi menurut penyidik, di BAP-nya tidak begitu," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, isu pembocoran BAP kasus reklamasi Teluk Jakarta oleh penyidik KPK mengemuka ke publik. Salah satu isinya menyebutkan PT Agung Podomoro Land (APL) membiayai penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo di Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Perusahaan itu dikatakan mengeluarkan Rp6 miliar atas permintaan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk penggusuran Kalijodo dan mengerahkan 5.000 personel gabungan. (ase)