Hukuman Kebiri Diyakini Tak Bakal Tekan Angka Pemerkosaan

Peluncuran buku Eksaminasi Melindungi Anak, Membela Hak Tersangka
Sumber :

VIVA.co.id – Maraknya kasus pemerkosaan yang terungkap belakangan ini membuat semakin besarnya dukungan untuk memberi hukuman yang lebih berat terhadap para pelaku. Salah satunya dengan mengkebiri alat vital pemerkosa sehingga menimbulkan efek jera.

Hukuman Kebiri setelah Dipikir-pikir Lagi

Banyak pihak mendukung ide itu, namun ada pula yang menolak. Salah satunya dari kalangan pegiat Hak Asasi Manusia. Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan penolakannya atas hukuman kebiri itu.

Koordinator Kontras, Haris Azhar, mengatakan hukuman yang berat tidak selalu selaras dengan turunnya angka kekerasan seksual terhadap anak. Haris mencontohkannya dengan beberapa kasus yang terjadi di sejumlah negara.

Alasan Gerindra Tolak Perppu Kebiri

"Misalnya seperti di India. Di sana hukuman kebiri sudah diterapkan, tapi kekerasan seksual tetap tinggi," papar Haris dalam peluncuran buku “Eksaminasi Melindungi Anak, Membela Hak Tersangka.” Acara berlangsung di Universitas Airlangga Surabaya, Jumat 13 Mei 2016.

Menurut Haris, selama ini masyarakat terlalu terbawa emosinya terhadap para pelaku kejahatan seksual. Selain itu, pendekatan yang dilakukan juga dianggap terlalu patriarki.

DPR Pastikan Pengesahan Perppu Kebiri Jadi UU

"Jadi memang jarang sekali orang yang menyuarakan penolakan terhadap hukuman kebiri, karena arus utama masyarakat mendukung hal itu. Sehingga, banyak yang takut kalau menolak hukuman kebiri itu," ujar Haris.

Haris melanjutkan, peranan orang tua dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual sangat penting. "Jangan sampai orang tua hanya mengedepankan kepentingannya, tapi melupakan kepentingan anaknya sendiri," tandas Haris.

(ren)

Predator Anak yang Mencabuli Puluhan Bocah di Tangerang Selatan Terancam Hukuman Kebiri

Dua pelaku tindak pidana perbuatan asusila terhadap belasan anak di Kota Tangerang Selatan Banten, dengan pelaku yakni inisial DG (32) dan M (40) terancam hukuman kebiri.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2024