Remaja Pelaku Pencabulan di Surabaya Diancam 15 Tahun Bui
- www.onvsoff.com
VIVA.co.id – Di Surabaya, Jawa Timur, terungkap kasus seorang gadis berusia 13 tahun telah dicabuli delapan teman bermainnya. Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui telah mencabuli korban sejak dia masih berusia 4 tahun.
Mirisnya, tiga diantara delapan pelaku ini masih sekolah tingkat SD. Paling muda, usianya masih 9 tahun, dan duduk di kelas 3 SD. Sementara yang paling besar, 16 tahun.
Dari keterangan polisi juga diketahui, bahwa korban sempat dicekoki pil dobel L atau juga biasa disebut pil koplo.
Meski semua tersangka masih berusia di bawah 18 tahun, sehingga secara hukum akan diperlakukan khusus. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Iman Sumantri, mengungkapkan ancaman hukuman terhadap para tersangka pencabulan, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Paling sedikit 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun," ujar Iman dalam perbincangan dengan tvOne, Jumat 13 Mei 2016.
Dari pemeriksaan sementara pada para tersangka juga terungkap, bahwa ada satu tersangka yang paling dominan melakukan pencabulan terhadap korban selama sembilan tahun. "Kami lagi menggali kenapa itu bisa terjadi berulang-ulang dari 4 tahun sampai dia mau melaporkan ke pihak berwajib. Kalau menurut keterangan pelaku, sampai 2016 itu sama, satu orang yang usianya 16 tahun," kata Iman.
Namun, polisi masih akan mendalami kasus ini lebih lanjut, untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh. Terutama karena dugaan pencabulan sudah dilakukan sejak usia korban masih balita. Termasuk pelaku utama yang menjadi inisiator pencabulan.
"Ini lagi pendalaman apakah dia inisiatornya, 1 x 24 jam ini peranan masing-masing anak-anak ini akan didalami," tegasnya.
Sebab, dari pengakuan tersangka paling muda, dia menjelaskan berani melakukan tindakan ini karena dihasut teman-teman lainnya. "Kalau yang 9 tahun ini karena diajak temannya, karena lingkungan, pergaulan dan rekan lainnya," ungkap Iman.
Iman pun merasa miris dengan terungkapnya kasus ini, sehingga memberikan perhatian lebih. Bahkan, dia pernah menyempatkan diri untuk berbicara dengan para tersangka. "Kalau saya tanya kepada mereka, bincang-bincang, sepertinya mereka kurang memahami ini perbuatan pidana. Tapi mereka tahu perbuatan tersebut memang terlarang."
Sementara terhadap pengakuan para tersangka yang mencekoki korban dengan pil koplo, polisi juga akan mengusut sumber yang mengedarkan narkoba itu pada anak-anak.
"Untuk kasus ini dobel L tetap jadi perhatian kita, karena ada beberapa pelaku. Ada kegiatan lain yang menggunakan dobel L, itu kita lakukan pengejaran terhadap sumbernya," ucap Kapolrestabes Surabaya.
Sementara itu, Polisi memulangkan 6 dari 8 tersangka kasus ini, yaitu MI (9), MY (12), JS (14), AD (14), BS (12), LR (14). Kini, tinggal dua tersangka yang masih ditahan Polrestabes Surabaya, yaitu MH dan AS.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim dari Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, mengatakan enam tersangka itu dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Polisi memiliki alasan khusus untuk menahan dua tersangka itu. "Kedua tersangka yang kami tahan ini merupakan orang yang ditokohkan oleh para tersangka lainnya," kata Ruth di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 13 Mei 2016.
Untuk itu, polisi masih membutuhkan kedua tersangka pelaku ini untuk dimintai keterangan. "Semoga saja bisa segera selesai, agar tidak terlalu lama proses hukumnya," harap Ruth.
(ren)