KPK Periksa 6 Ketua Fraksi DPRD Muba Sebagai Tersangka

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Enam Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Jumat 13 Mei 2016.

Pembahasan APBD Banyuasin Pakai Uang Pelicin

Mereka adalah Ujang M Amin (Ketua Fraksi PAN), Zaini (Ketua Fraksi Golkar), Parlindungan Harahap (Ketua Fraksi PKB), Depy Irawan (Ketua Fraksi Nasdem), Dear Fauzul Azim (Ketua Fraksi PKS), serta Iin Pebrianto (Ketua Fraksi Demokrat).

Para anggota DPRD itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014, dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.

Kasus Korupsi Bupati Banyuasin Disidang di Palembang

"Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya.

Diketahui, para anggota dewan itu telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 1 Maret 2016. Mereka disangka telah menerima suap. Saat ini, Keenam orang anggota dewan itu telah dalam tahanan KPK. Mereka ditahan dengan dititipkan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

Diperiksa KPK, Bupati Banyuasin Dicecar 13 Pertanyaan

Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK tahun lalu. Dalam operasi itu, penyidik menemukan uang sebesar Rp2,56 miliar, dan meringkus Ketua Fraksi PDI-P di DPRD Muba, Bambang Karyanto; anggota DPRD dari Partai Gerinda, Adam Munandar; Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei; dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar.

Kasus ini kemudian juga menjerat Bupati Muba, Pahri Azhari, dan istrinya, Lucianty.

(ren)

Firmansyah, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, menjadi saksi untuk terdakwa Yan Anton Ferdian, Bupati nonaktif, di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu, 1 Maret 2017.

Sekda Banyuasin Mengaku Diperintah Bupati Bagi-bagi THR

Bupati nonaktif yang menjadi terdakwa membantah keterangan itu.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2017