Anggota Dewan Tersangka, Sekjen DPR Diperiksa KPK
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Winantuningtyastiti, Jumat, 13 Mei 2016. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU (anggota Fraksi Golkar, Budi Supriyanto)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Winan terlihat sudah memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 10.40 WIB. Selain Winan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Di antaranya adalah Kapokja Wilayah 1 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Maluku Utara, Andi Navy Anugerah; Direktur Tritunggal Money Changer, Yohanes B Haryanto serta Kabag TU/TA Admin Sekjen DPR, Hariyanti.
Namun mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Taufan Tiro. Andi yang merupakan Politikus PAN itu juga berstatus tersangka dalam kasus ini.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota DPR dari PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti serta dua orang koleganya, Julia Prasetyarini dan Dessy A. Edwin. Ketiganya diduga sebagai pihak yang telah menerima suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Damayanti, Julia dan Dessy disangka telah menerima suap sejumlah SGD99,000 dari Abdul Khoir. Tujuan pemberian adalah agar mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.
Pada perkebangannya, KPK kemudian menetapkan dua orang anggota DPR lainnya yakni Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Bahkan, Kepala BPJN lX, Amran Mustary juga dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ketiganya juga diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir. (ase)