KPK Pelajari Temuan BPK Soal Kunjungan Kerja Fiktif DPR

Gedung Baru KPK
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mempelajari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kunjungan kerja fiktif yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kunjungan kerja fiktif tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp900 miliar lebih.

"KPK akan melihat hasil temuan itu dulu, karena sejauh ini baru melihat dari pemberitaan saja," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat 13 Mei 2016.

Dugaan kunjungan kerja fiktif ini mencuat, saat Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 104/F-PDIP/DPR-RI/V/2016 tentang perintah bagi semua anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Kenaikan Anggaran DPR ke Luar Negeri Dinilai Pemborosan

Surat edaran tersebut, meminta untuk segera melengkapi laporan kunjungan kerja (kunker). Hal ini disebabkan, adanya potensi kerugian negara hingga Rp945.465.000.000 berdasarkan audit dari BPK.

"Surat itu benar. Itu berdasarkan audit BPK," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP, Hendrawan Supratiko saat dihubungi, Kamis 12 Mei 2016.

Hendrawan menjelaskan, BPK melakukan audit, uji petik, dan sampling atas laporan kunjungan para anggota DPR ke daerah.

"Ternyata, ada laporan yang tidak memenuhi persyaratan. Pelaporan yang tak memenuhi syarat ini, artinya susah diverifikasi. Apakah, memang kegiatan yang dilakukan anggota Dewan itu bisa dibuktikan, atau tidak gituloh," ujarnya.

Anggota Komisi XI tersebut, mengungkapkan bahwa audit BPK sebenarnya bukan hanya untuk PDIP, namun untuk seluruh anggota fraksi yang ada di DPR. Aturan mengenai laporan kunjungan kerja sendiri diatur dalam Tata Tertib DPR Pasal 211 ayat 6 dan surat dari Sekretaris Jenderal DPR RI.

Atas dasar audit BPK itulah, maka Fraksi PDIP berencana segera melengkapi laporan kunjungan anggotanya ke daerah. Hal tersebut, dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keuangan negara yang digunakan dalam tugas DPR. (asp)