Kejaksaan Jabar Tak Ingin Permalukan Eks Bupati Indramayu
- ANTARA/Fahrul Jayadiputra
VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membentuk tim eksekusi untuk menahan mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance. Kejaksaan mengupayakan cara-cara persuasif ketimbang represif, seperti penangkapan atau penyergapan.
Kejaksaan mengimbau Yance bekerja sama dengan aparat dengan tidak menghalang-halangi proses eksekusi. “Pak Yance diharapkan bisa kooperatif dalam proses eksekusi nanti," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jawa Barat, Reymond Ali, kepada wartawan di Bandung, Jumat 13 Mei 2016.
Reymond menjelaskan bahwa tim eksekusi terdiri dari jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Indramayu dan Kejati Jawa Barat. Proses eksekusi menyesuaikan kondisi di lokasi nanti. Dia berharap Yance mendatangi kantor Kejaksaan demi menghindari upaya paksa seperti penangkapan.
“Kasihan kalau saat proses eksekusi dilakukan secara represif, disergap di rumahnya. Itu menjadi tidak baik bagi nama baik Pak Yance," ujarnya.
Reymond menolak menyebutkan waktu pasti penahanan Yance karena masih dipertimbangkan banyak faktor, diantaranya, soal keamanan. Kejaksaan juga akan meminta bantuan polisi manakala upaya persuasif gagal. “Tentu saja harus dipersiapkan segala kemungkinan," katanya.
Yance diputus bersalah dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung. Dia divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Perkara itu berstatus putus per 28 April 2016.
Majelis hakim MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung pada 1 Juni 2015. Putusan Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Yance bebas dari seluruh dakwaan.
Dalam persidangan itu, Yance sempat menghadirkan saksi meringankan, yakni Wakil Presiden, Jusuf Kalla. Yance ditetapkan sebagai tersangka pada 13 September 2010 dengan dugaan terlibat korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumuradem Indramayu tahun anggaran 2004.