Urgensi Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dipertanyakan

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal, Badrodin Haiti akan memasuki masa pensiun pada akhir Juli mendatang. Hal ini menimbulkan wacana jabatan Kapolri akan diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo.

Rencana Cakapolri Buat Pam Swakarsa Ditolak, DPR: Ganti Nama Saja
Namun, Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mempertanyakan wacana tersebut. "Apa urgensinya jabatan itu diperpanjang," kata Masinton di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 2016.
 
Jokowi Lantik Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri Sebelum 30 Januari
Menurut politisi PDIP ini, jabatan Kapolri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. "Terutama pada pasal 11 ayat 1 dan 6," ucapnya.
 
Jalankan Visi Misi Komjen Listyo, Polda Metro Siapkan 100 E-TLE
Masinton menambahkan dalam ayat 6 jelas disebutkan pimpinan Polri adalah anggota polri aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier perwira tinggi tersebut.
 
Selain itu kata Masinton perpanjangan jabatan Kapolri sendiri secara tidak langsung akan mengganggu regenerasi di internal Polri yang bisa berdampak negatif.
 
"Sebab bila dilakukan perpanjangan akan membuat mandek regenerasi angkatan yang berada di bawahnya. Selain itu penyegaran di internal polri tidak akan berjalan baik," tegasnya
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya