Dua Pelaku Pemerkosa Siswi SMA di Garut Ditangkap

Lemahnya perlindungan hukum, baik dari sisi undang-undang maupun penegakan hukum membuat kasus-kasus kejahatan seksual terus berulang.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Prastowo

VIVA.co.id – Upaya pengejaran Polsek Talegong, Kabupaten Garut, Jawa Barat terhadap pelaku pemerkosa siswa kelas X SMA, SW (15), membuahkan hasil. Dua pelaku hari ini, Kamis, 12 Mei 2016, berhasil ditangkap secara terpisah.

Ucapan Gila Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Lampung: Mati Tinggal Buang

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing AS (19) di kediamannya, Kecamatan Talegong, dan AN (18) diamankan petugas di Kampung Narogtog, Desa Nangewer, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sementara dua pelaku lainnya hingga saat ini masih buron, yaitu CP dan AD.

"Ya, baru dua yang kami amankan dari empat orang pelaku pemerkosaan," ujar Kapolsek Talegong, Inspektur Satu Amor Patria, di kantornya.

Ibunda Amanda Zahra Geram, Tanggapi Arawinda Kirana Sebut Skandal Palsu dan Korban Pelecehan

Berdasarkan pengakuan tersangka AS, peristiwa ini bermula saat dia dan CP menjemput korban SW pada Rabu 4 Mei 2016. Setelah itu, korban dibawa ke rumah CP di Kampung Cibereng, Desa Mekarmukti, Kecamatan Talegong.

"Jadi tiba di rumah CP selepas magrib, dan di rumah CP sudah ada pelaku lainnya AN dan AD," ungkap Amor.

Sempat Dituding Pelakor, Arawinda Kirana Ungkap Fakta Skandal Palsu Hingga Korban Pemerkosaan

Amor melanjutkan, korban kemudian dicekoki minuman keras. Baru pada Kamis 5 Mei 2016 dini hari, keempat pelaku melancarkan aksinya secara bergiliran.

"Kasus tersebut baru dilaporkan oleh orangtua korban beberapa hari kemudian," ujarnya menambahkan.

(mus)

Pasangan muda yang kedua merupakan asisten rumah tangga (ART) di Cipayung, Jakarta Timur mengaborsi kandungan hasil hubungan gelapnya. Bayi yang lahir dalam kondisi hidup kemudian dibuang ke kloset hingga tewas.

Jokowi Izinkan Aborsi Bersyarat, Bagaimana Menurut Hukum Islam?

Presiden Joko Widodo Jokowi mengizinkan praktik aborsi secara bersyarat bagi kondisi medis dan korban pemerkosaan, bagaimana menurut pandangan islam terkait hukum aborsi.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2024