Yasonna Minta RUU Kejahatan Seksual Jadi Prioritas Prolegnas

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.
Sumber :
  • Yasin Fadilah/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengusulkan agar Undang-undang (UU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun ini.

DPR Minta Kapolda Jateng Usut Kasus Perbudakan Seksual Anak di Surakarta yang Terkatung-katung Sejak 2017

"Secara general kan rencana Undang-undang penghapusan kekerasan seksual menjadi payung yang lebih luas. Jadi saya kira ini nanti sudah ada teman di Baleg (Badan Legislatif). Saya akan instruksikan bertemu, supaya ini masuk prioritas Prolegnas 2016," kata Yasonna Laoly seusai menghadiri acara deklarasi Indonesia Melawan Kejahatan Seksual di Rumah Kuliner, Komplek Metropole Megaria, Cikini, Jakarta Pusat.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menjelaskan, UU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual itu akan berbeda dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang tengah disiapkan pemerintah saat ini. Menurutnya, Perppu akan lebih spesifik mengatur tentang perlindungan pada anak.

LBH APIK Sebut Langkah Cepat Usut Kasus Agus Buntung Komitmen Serius Polri Tangani Kekerasan Seksual

"Kalau perpu kan tentang perlindungan anaknya, lebih spesifik ya. Kemarin sudah tegas pemerintah, Presiden arahannya jelas, bahwa ada kebutuhan mendesak, bagaimana perlindungan anak-anak dalam kekerasan seksual," ujar Yasonna.

Yasonna juga mengajak Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) beserta seluruh aliansinya, bekerja sama dengan DPR RI untuk mendorong pembahasan draf rancangan undang-undang tersebut. 

Biar Gak Jadi Korban Serupa Agus Buntung, Begini Cara Hindari Orang Manipulatif Menurut Psikolog

"Kita masukkan ini pada masa yang akan datang supaya diproses. Apalagi ini sudah ada kajian akademiknya, ada draf RUU-nya. Tinggal kita baca," terangnya.

Yasonna menambahkan, rancangan UU penghapusan kekerasan seksual diharapkan bisa diselesaikan secepatnya oleh DPR RI.

"Kita harapkan bisa secepatnya, yang pasti kami ikut. Yang membuat Undang-undang kan pemerintah dan DPR. Tapi dengan komitmen Komisi VIII dan teman-teman DPR, kita berharap fraksi-fraksi di DPR sepakat tentang ini," ungkapnya.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Temuan Mengejutkan Kasus Bocah Tewas Diduga Diperkosa Ayahnya di Jaktim

Seorang bocah lima tahun tewas karena diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayahnya sendiri di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024