Menkumham Tekankan Hukuman Kebiri Dilakukan Selektif

Menkumham Yasonna H Laoly
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly meminta rencana penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual tidak diterapkan tanpa pertimbangan matang. Hukuman kebiri juga akan dilakukan dengan cara medis.

Hukuman Kebiri setelah Dipikir-pikir Lagi

"Dan ini (hukuman kebiri) kan tidak dipukul rata. Dilihat situasinya kepada setiap orang. Dilihat faktanya oleh hakim nanti. Kalau dia paedofil, berulang (melakukan)," kata Yasonna usai acara “Deklarasi Indonesia Melawan Kejahatan Seksual #Sahkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual” di Rumah Kuliner, Kompleks Metropol Megaria, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Mei 2016.
 
Hal tersebut disampaikan Yasonna menanggapi rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Kebiri menyusul kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak yang masih terjadi.

"Kami lihat ini perlu dengan treatment melalui kebiri medis," kata Yasonna.

Ada Cambuk, KPPAA Ragu Hukum Kebiri Bisa Diterapkan di Aceh

Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, penerapan hukuman kebiri akan sangat bergantung pada fakta di lapangan dan keputusan hakim di pengadilan. Jika korban kekerasan seksual tersebut merupakan anak-anak, maka akan diberi hukuman tambahan.

"Tergantung fakta di lapangan nanti, kan hakim melihat. Tapi undang-undang memungkinkan. Hakim melihat orang ini paedofil, korbannya anak-anak, maka dapat dilakukan hukuman tambahan," kata Yasona perihal kebiri itu. (ase)

Tolak Hukuman Kebiri Kimia, Fadli Zon: Perlu Kajian Mendalam Dulu

Predator Anak yang Mencabuli Puluhan Bocah di Tangerang Selatan Terancam Hukuman Kebiri

Dua pelaku tindak pidana perbuatan asusila terhadap belasan anak di Kota Tangerang Selatan Banten, dengan pelaku yakni inisial DG (32) dan M (40) terancam hukuman kebiri.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2024