Tersangka Andi Taufan Masih Bebas Walau Diperiksa KPK

Politikus PAN, Andi Taufan Tiro (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR dari fraksi PAN, Andi Taufan Tiro, selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 jam, Kamis 12 Mei 2016. Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi dia sejak ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek jalan.

Kendati menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, Andi tidak ditahan penyidik. Dia terlihat meninggalkan Gedung KPK pukul 13.57 WIB.

Namun, dia tidak mau memberikan komentar mengenai kasus yang menjeratnya itu. Andi pun terlihat tergesa-gesa meninggalkan lobi KPK menuju mobilnya.

Andi merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. Dia diduga menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Kasus ini diketahui merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat dua anggota DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto. Keduanya juga diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir.

Pada surat dakwaan Abdul Khoir di pengadilan, disebutkan pemberian suap ini dilakukan agar Andi mengupayakan proyek dari program dana aspirasi DPR disalurkan ke Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek.

Proyek yang dimaksud adalah pembangunan Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar, serta proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70 miliar. Proyek tersebut berasal dari program aspirasi Andi Taufan Tiro selaku Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi V DPR. Atas proyek tersebut, Andi diduga mendapatkan uang senilai total Rp7,6 miliar.

Namun Andi yang sempat bersaksi di persidangan membantah telah menerima uang dari Abdul Khoir. Andi mengaku tidak mengetahui adanya proyek pembangunan jalan di Maluku, yang berasal dari dana aspirasi DPR.

40 Tahun Tak Direvitalisasi, Menteri Basuki Sulap TMII Jadi Begini

"Tidak tahu, ya dibuktikan saja yang mulia. Saya Islam yang mulia, saya telah bersumpah, saya tahu hukuman dari perkataan saya," kata Andi menjawab pertanyaan Hakim saat bersaksi pada sidang dengan terdakwa Abdul Khoir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 25 April 2016.

Namun keterangan itu diragukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum KPK, karena tidak sesuai dengan keterangan saksi lainnya.

TMII Revitalisasi Besar-besaran, Kementerian PUPR Bakal Bikin Apa?

(ren)

Pengguna jalan tol melintas di samping gardu tol yang melayani pengisian ulang e-Money Mandiri di Gerbang Tol Cililitan, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2017.

Siap-siap Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Besok, Ini Rinciannya

Tarif tol dalam kota akan naik sebesar Rp500 pada Sabtu 26 Februari 2022 pukul 00.00 WIB pada semua golongan kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2022