Kasus Gratifikasi Bupati Subang, KPK Periksa Dua Polisi

Gedung KPK.
Sumber :
  • (ANTARA/Reno Esnir)

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota Kepolisian, yakni Teddy Prihantono dan Heri Kurnia. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Ojang Sohandi, Bupati Subang, Jawa Barat.

Kasus Suap Bupati Subang Pakai Kode 'Itunya'

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OJS," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Kamis, 12 Mei 2016.

Selain kedua polisi itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain. Mereka adalah penyidik perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran program Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan Subang Tahun Anggaran 2014, yaitu Ahmad Sutrisno dan Rejo Santoso.

Kronologi Penangkapan Bupati Subang

Diketahui, Ojang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menjadi pemberi suap terkait penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Ojang diduga memberikan suap kepada Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo, dua Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penyidik menduga Ojang sebagai penyandang dana suap sebesar Rp528 juta. Suap itu diduga diberikan agar dia tidak turut terseret dalam kasus korupsi BPJS Subang, yang kasusnya tengah disidangkan.

KPK Tetapkan Bupati Subang sebagai Tersangka

Namun tidak hanya suap, Ojang juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak. Saat ditangkap, penyidik menemukan uang sebesar Rp385 juta. Uang itu sudah disita KPK.

Terkait kasus gratifikasi ini, KPK telah menyita sejumlah aset Ojang, diantaranya satu mobil Toyota Camry, dua mobil Jeep Wrangler Rubicon, dua mobil Toyota Vellfire, 1 mobil Mazda CX-5, 1 motor trail hingga 1 Yamaha ATV. (ase)

Bupati Subang Imas Aryumningsih (tengah)

KPK: Uang Suap Bupati Subang untuk Kampanye

Imas merupakan calon Bupati Subang di Pilkada 2018.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2018