Kasus Gratifikasi Bupati Subang, KPK Periksa Dua Polisi
- (ANTARA/Reno Esnir)
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota Kepolisian, yakni Teddy Prihantono dan Heri Kurnia. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Ojang Sohandi, Bupati Subang, Jawa Barat.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OJS," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Kamis, 12 Mei 2016.
Selain kedua polisi itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain. Mereka adalah penyidik perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran program Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan Subang Tahun Anggaran 2014, yaitu Ahmad Sutrisno dan Rejo Santoso.
Diketahui, Ojang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menjadi pemberi suap terkait penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Ojang diduga memberikan suap kepada Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo, dua Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penyidik menduga Ojang sebagai penyandang dana suap sebesar Rp528 juta. Suap itu diduga diberikan agar dia tidak turut terseret dalam kasus korupsi BPJS Subang, yang kasusnya tengah disidangkan.
Namun tidak hanya suap, Ojang juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak. Saat ditangkap, penyidik menemukan uang sebesar Rp385 juta. Uang itu sudah disita KPK.
Terkait kasus gratifikasi ini, KPK telah menyita sejumlah aset Ojang, diantaranya satu mobil Toyota Camry, dua mobil Jeep Wrangler Rubicon, dua mobil Toyota Vellfire, 1 mobil Mazda CX-5, 1 motor trail hingga 1 Yamaha ATV. (ase)