MPR Minta TNI Sita Buku Sesuai Hukum
- ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
VIVA.co.id – Militer Indonesia belakangan gencar menyita beragam buku yang mengangkat tema komunisme. Wakil Ketua MPR, Hidayat Nurwahid, menyatakan tindakan itu dilakukan berdasarkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS Tahun 1966. Namun, dia meminta semua penindakan dilakukan berdasarkan hukum.
"Jadi ini bagian-bagian yang saya kira memang siapa pun mestinya harus berdasarkan pada hukum ya, bukan represi," kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 12 mei 2016.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta kegiatan apapun yang dilakukan TNI dan Polri, harus memiliki landasan hukum kuat, dan sesuai fungsi lembaga yang telah diatur dalam undang-undang.
"Saya berharap sekali lagi TNI memang melakukan kegiatan-kegiatan yang berdasarkan hukum," ujar Hidayat.
Hal itu diperlukan demi menghindari kritik masyarakat kepada TNI. Hidayat memberi contoh peristiwa penggusuran yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan melibatkan unsur TNI.
"Oleh karenanya TNI jangan dibawa untuk ikut melakukan penggusuran kayak di Kalijodo, kayak di Luar Batang, kayak di Pasar Ikan dan lain sebagainya, yang kemudian akan menghadirkan kritik terhadap TNI," kata dia.
(ren)